JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan selisih satu suara perolehan Partai Demokrat di TPS 4 Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa dalam pemilu anggota DPRD Kabupaten Pohuwato Daerah Pemilihan (Dapil) 5 Provinsi Gorontalo, akibat petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) kelelahan. Hal tersebut disampaikan KPU selaku Termohon menjawab dalil permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Penulisan pada kolom angka yang tidak sama dengan tally atau tegakan tally disebabkan karena faktor kondisi fisik yang sudah amat kelelahan,” ujar kuasa hukum Termohon, Dimas Aditya Pangestu di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024). Perkara Nomor 148-01-01-29/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sebelumnya, menurut Pemohon, terdapat selisih satu suara yang mempengaruhi perolehan suara sah PKB dan Partai Demokrat. Berdasarkan penghitungan suara menurut KPU, Demokrat memperoleh 1.712 suara, tetapi menurut Pemohon Demokrat meraih 1.711 suara. Sehingga terdapat selisih satu suara di TPS 4 Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa. Meskipun selisihnya hanya satu suara, tetapi berpengaruh pada perolehan kursi keempat atau kursi terakhir DPRD Kabupaten Pohuwato Dapil 5.
Dengan demikian, Partai Demokrat menjadi Pihak Terkait dalam perkara tersebut. Demokrat melalui kuasa hukumnya, Cepi Hendrayani menyampaikan tanggapannya pada sidang hari ini yang pokoknya meminta Mahkamah menolak permohonan PKB.
Sementara itu, Bawaslu menyatakan tidak menerima laporan dugaan pelanggaran pemilu baik yang bersifat administratif, pidana, maupun pelanggaran ketentuan lainnya di tingkat kecamatan maupun kabupaten/kota berkenaan dengan dalil permohonan PKB dalam perkara ini.
Sebagai informasi, dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang terbatas pada Dapil 5 untuk DPRD Kabupaten Pohuwato sesuai dengan dalil dalam posita permohonan. Pemohon meminta pemungutan suara ulang setidaknya untuk TPS 4 Desa Buntulia Selatan Kecamatan Duhiadaa Dapil 5; membatalkan pembetulan yang dilakukan KPU pada TPS 4 Desa Buntulia Selatan yang menyebabkan bertambahnya satu suara untuk Partai Demokrat; serta menetapkan hasil perolehan suara yang benar yaitu PKB 1.711 suara dan Partai Demokrat 1.711 suara.
Baca juga:
Selisih 1 Suara, PKB Ajukan PHPU DPRD Kabupaten Pohuwato Dapil 5
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.