JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 69-01-10-34/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Hanura ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Kuasa hukum KPU (Termohon) Matheus Mamun Sare dalam jawaban Termohon menyebutkan perolehan suara Pemohon (Partai Hanura) di Kabupaten Manokwari Dapil Manokwari 3 sebesar 1.677 suara adalah tidak benar, karena perolehan suara Pemohon untuk dapil tersebut adalah 1.477 suara. Hal ini sesuai dengan berita acara dan sertifikat rekapitulasi penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPRD dari kecamatan.
“Untuk Distrik Marware perolehan suara Hanura adalah 205 dan PSI adalah 60 suara, untuk Distrik Manokwari Selatan perolehan suara Hanura 931 suara dan PSI adalah 363 suara, dan untuk Distrik Tanah Rubuh perolehan suara Hanura adalah 341 suara dan PSI 231 suara. Hasil ini ditandatangani oleh seluruh anggota KPU Kabupaten Manokwari dan ditandatangani juga oleh saksi partai politik termasuk saksi dari Pemohon,” jelas Matheus.
Akui Pergeseran Suara
Sementara Bawaslu Provinsi Papua Barat yang diwakili Elias Idie dalam keterangannya mengatakan berdasarkan formulir Model A.Laporan Hasil Pengawasan Bawaslu Kabupaten Manokwari, PPD Distrik Tanah Rubuh dan Panwaslu menerangkan telah terjadi pergeseran suara yang dilakukan secara sepihak oleh Caleg PSI Nomor Urut 4 Masimus Suga yang memperoleh suara di TPS 01 Kampung Umnum kepada Caleg Partai Hanuara Nomor Urut 1 Orpa Tandiseno sebanyak 200 suara.
“Hal ini membuat perubahan perolehan suara di tingkat distrik untuk Calon Anggota DPRD Kabupaten Manokwari dari Partai Hanura menjadi 200 suara. Sehingga jumlah perolehan suara di tingkat Tanah Rubuh menjadi 338 suara. Sementara perolehan suara Partai Hanura menjadi 541 yang semula 341 suara,” jelas Elias.
Baca juga:
Partai Hanura Pertanyakan Pengalihan Perolehan Suara 3 Kecamatan di Dapil Manokwari 3
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.