JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024, yang diajukan M. Deni Hegar, calon anggota DPRD Kota Daerah Pemilihan Kota Palembang 2 dari Partai Golongan Karya (Golkar), pada Rabu (8/5/2024). Sidang Perkara Nomor 242-02-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Kuasa hukum KPU (Termohon), Dinna Awwaliyah dalam jawaban KPU menyatakan Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU anggota DPRD dalam Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, Termohon menolak seluruh dalil permohonan.
“Kami, Termohon, secara tegas menyatakan menolak seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon dalam Permohonannya, kecuali yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Termohon,” kata Dinna Awwaliyah.
Menjawab dalil permohonan mengenai proses rekapitulasi, Termohon menegaskan proses rekapitulasi dilakukan secara transparan, sehingga apabila ada saksi dan pengawas kecamatan yang keberatan dapat menyaksikan secara langsung serta mendokumentasikan setiap proses yang dilaksanakan. Saat peghitungan suara di tingkat Kecamatan Alang-Alang Lebar, tim dari Pemohon mendapatkan adanya penggelembungan suara yang dilakukan oleh Caleg DPRD Kota Palembang dari Partai Golkar nomor urut 1 Rubi Indiarta. Atas hal ini Pemohon membuat laporan ke Bawaslu Kota Palembang dan ditindakanjuti oleh KPU Kota Palembang.
Bawaslu dalam keterangannya menjelaskan laporan mengenai indikasi penggelembungan suara. Berdasarkan proses penelusuran yang dilakukan Bawaslu Sumatera Selatan, laporan dihentikan karena tidak terbukti adanya indikasi pelanggaran.
Baca juga:
Perselisihan Hasil Suara Sesama Caleg DPRD Partai Golkar Dapil Kota Palembang 2
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.