JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR) yang diajukan oleh Sugondo, calon anggota DPRD Provinsi dari Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan 9. Sidang Perkara Nomor 243-02-04-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar pada Rabu (8/5/2024), oleh Majelis Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Jawaban KPU
Komisi Pemilihan Umum (Termohon) dalam jawabannya menyebutkan, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) huruf a dan Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf d Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pemohon dalam Perkara PHPU anggota DPR dan DPRD adalah perseorangan calon anggota legislatif untuk keanggotaan DPRD Provinsi Sumatera Selatan dalam satu partai politik/partai politik lokal yang sama dan telah mendapat persetujuan secara tertulis dari ketua umum dan sekretaris jendral/sebutan lainnya dari partai/partai politik lokal yang bersangkutan.
Sesuai dengan Penetapan Mahkamah Partai Golkar Nomor: 11/PI-GOLKAR/III/2024, menetapkan “menolak permohonan Pemohon-Pemohon untuk seluruhnya”, di mana salah satu pemohonnya adalah atas nama Sugondo, Caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 9. Berdasarkan Putusan Mahkamah Partai Golkar, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon karena syarat persetujuan secara tertulis oleh ketua umum dan sekretaris jendral/sebutan lainnya dari partai/partai politik lokal yang bersangkutan tidak terpenuhi. Oleh karena Pemohon tidak memiliki legal standing untuk mengajukan permohonan a quo, maka permohonan Pemohon perlu dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).
Mengenai selisih perolehan suara yang didalilkan Pemohon, menurut Termohon pada faktanya tidak terjadi penambahan perolehan suara Calon Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan atas nama Drs. Thamrin, M.si di Partai Golkar sebanyak 1.529 suara. Hasil rekapitulasi rapat pleno tingkat kecamatan tidak ada sanggahan ataupun keberatan saksi terhadap suara yang diajukan oleh Pemohon dan selanjutnya saksi pada tingkat kecamatan menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Kemudian, Termohon menjawab dalil Pemohon mengenai penggelembungan suara. Dalil ini menurut Termohon hanyalah bersifat asumtif karena Termohon melakukan penetapan rekapitulasi hasil berdasarkan pencocokan antara D. Hasil Kecamatan yang ada tanda tangan pada saat rapat pleno rekapitulasi di tingkat kabupaten. Pada saat pleno di tingkat Kabupaten Musi Banyuasin, saksi dari Pemohon hanya menulis dan mengisi form keberatan saksi saja.
Sementara Bawaslu dalam keterangannya mengungkapkan adanya laporan dugaan pelanggaran. “Berkenaan dengan pokok permohonan, bahwa hasil tindak lanjut yang berkenaan dengan dalil permohonan, bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan dinyatakan memenuhi syarat formil dan dilimpahkan ke Bawaslu Kabupaten Banyuasin. Kemudian, status laporan dihentikan karena laporan tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran,” kata kuasa hukum Bawaslu, M Sarkani.
Baca juga:
Pemohon PHPU Dapil Sumatera Selatan 9 Belum Dapat Rekomendasi DPP Partai Golkar
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.