JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR) yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN), pada Rabu (8/5/2024). PAN (Pemohon) dalam permohonan Perkara Nomor 239-01-12-06/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mempersoalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang pengisian calon anggota DPR RI di Provinsi Sumatera Selatan. Sidang digelar di Majelis Panel 3 yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Jawaban KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon dalam jawabannya menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas. Dalam permohonan Pemohon tidak menguraikan dan tidak menjelaskan secara rinci tentang apa yang dimaksud “Versi Termohon” dan “Versi Pemohon” serta dari mana metode penyandingan yang digunakan atau sumber yang digunakan dalam menyandingkan angka-angka perolehan suara.
“Dalam permohonannya, Pemohon mendalilkan argumentasi tentang adanya dugaan salah penginputan sehingga terjadi selisih perhitungan suara dan penambahan suara pada partai politik lain dengan total sebanyak 21 Kecamatan pada Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I Kabupaten Banyuasin. Namun, Pemohon tidak menguraikan secara jelas tentang beberapa hal yaitu kapan, di mana dan bagaimana cara terhadap dugaan kesalahan dalam penginputan terjadi. Hal ini tentu saja membuat permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas secara hukum dan akan menyulitkan bagi Termohon untuk memberikan tanggapan atas dalil-dalil Pemohon a quo,” kata kuasa hukum Termohon, Ibnu Hardiman.
Oleh karena itu, Termohon memohon kepada Mahkamah agar mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya; Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya; menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I untuk pengisian calon Anggota DPR, dan menyatakan Permohonan Pemohon gugur.
Sementara itu Bawaslu dalam keterangannya menanggapi pokok permohonan Pemohon soal adanya pelanggaran di sejumlah kabupaten di Banyuasin. Bawaslu telah mengambil langkah terkait laporan dan amar penyelesaiannya, terlapor terbukti secara sah telah melakukan pelanggaran.
Baca juga:
PAN Tidak Hadir Sidang PHPU Dapil Provinsi Sumatera Selatan
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.