JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 195-02-08-18/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Musmulyadin, Calon Anggota DPRD Kabupaten Dompu, ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Kuasa hukum KPU (Termohon) Azka Rivaldi dalam jawaban Termohon atas beberapa dalil Pemohon menegaskan bahwa perolehan suara Pemohon pada TPS 5 Desa Lune Kecamatan Pajo Kabupaten Dompu adalah 0 suara. Hasil tersebut, sambung Azka, diperoleh Termohon berdasarkan Formulir C.Hasil-DPRD Kab/Kota TPS 5 Desa Lune, Kecamatan Pajo, Kabupaten Dompu.
“Maka atas hal ini, Pemohon telah salah dan keliru menyebutkan jumlah suara yang diperolehnya pada TPS tersebut,” sebuat Azka,
Laporan Dihentikan
Bawaslu Provinsi NTB Suhardi dalam keterangannya mengungkapkan Bawaslu Kabupaten Dompu menerima laporan dugaan penggelembungan suara di TPS 05 Desa Lune, dari 11 suara menjadi 61 suara, perbedaan tanda tangan pada C.Hasil dan C.Salinan dan diduga terdapat perubahan perolehan suara di TPS 04 Desa Woko untuk Dapil Dompu 2 yakni Kecamatan Pajo dan Kecamatan Hu’u. Menanggapi laporan, Bawaslu membuat kajian awal atas dugaan ini dan hasilnya laporan tidak diregistrasi karena tidak memenuhi syarat formil dan materil.
“Terhadap lapaoran ini dikeluarkan status laporan yang dituangkan dalam Formulir B.18 dengan status laporan dihentikan karena tidak memenuhi unsur-unsur pelanggaran pemilu,” sebut Suhardi.
Baca juga:
Caleg PKS Minta Coblos Ulang di TPS 003 Desa Daha di Dapil Dompu 2
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.