JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR/DPRD) Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), pada Rabu (8/5/2024). Permohonan Partai Gerindra terkait pengisian calon anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Barat Daya, DPRD Provinsi Papua Barat Daya Dapil 1, dan DPRD Provinsi Papua Barat Daya Dapil 6 adalah sebagaimana dalam Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024.
Sidang Perkara Nomor 24-01-02-38/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Keterangan KPU
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai Termohon melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ansori, dalam jawaban Termohon antara lain menyoroti renvoi. Menurut Termohon, renvoi seharusnya sebatas perbaikan kesalahan penulisan, dan bukan pembetulan substansi.
“Termohon menolak dengan tegas permohonan Pemohon dalam persidangan pendahuluan terkait perkara a quo. Termohon memohon kepada Majelis untuk menolak perkara a quo karena terkait dengan renvoi Pemohon, seharusnya renvoi hanya bersifat memperbaiki kesalahan dalam penulisan saja, bukan dari pembetulan substansi, ” Ahmad Ansori.
Termohon dalam jawabannya juga menyoroti kontradiksi antara posita yang satu dengan yang lain, di mana pemohon mendalilkan adanya kecurangan dan pengurangan suara Pemohon, namun berdasarkan data persandingan Termohon dan Pemohon yang dibuat justru perolehan suara Pemohon versi Termohon lebih banyak yaitu 34.439. Sedangkan perolehan suara Pemohon versi Pemohon adalah 22.128 suara.
Terhadap dalil Pemohon, Termohon dengan tegas menolak seluruh dalil permohonan Pemohon dari serta dengan tegas menyatakan perolehan suara Pemohon yang benar dan berpengaruh pada perolehan kursi anggota DPR RI Dapil Papua Barat Daya, DPRD Provinsi Papua Barat Daya Dapil 1, dan DPRD Provinsi Papua Barat Daya Dapil 6 adalah sebagaimana dalam Keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024.
Tanggapan Partai Nasdem
Pihak Terkait dari Partai NasDem diwakili kuasa hukumnya Rudy Manggara Sirait. Menurut Pihak Terkait, Mahkamah tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU anggota DPR dan DPRD dalam Pemilu Tahun 2024 yang diajukan oleh Pemohon.
Selanjutnya, terhadap seluruh dalil Pemohon yang pada pokoknya mempersoalkan mengenai tuduhan perbuatan atau tindakan yang curang dan menyimpang yang dilakukan oleh Termohon, khususnya pada 2 (dua) Kabupaten/Kota yaitu di Kabupaten Sorong Selatan dan Kota Sorong, maka menurut Pihak Terkait bahwa dugaan perbuatan atau tindakan dimaksud yang dilakukan oleh Termohon adalah masuk dalam ranah pelanggaran administrasi pemilu dan atau pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, karena permasalahan-permasalahan yang dipersoalkan oleh Pemohon bukanlah merupakan hal-hal yang terkait PHPU.
Jika Pemohon ingin mempersoalkan tuduhan perbuatan dan tindakan yang curang dan menyimpang yang dilakukan oleh Termohon tersebut, maka menurut Pihak Terkait, Pemohon seharusnya mengajukan keberatannya ke Bawaslu dan atau ke DKPP, bukan mengajukan ke MK. Dengan demikian, permohonan tidaklah memenuhi syarat formal dalam mengajukan permohonan PHPU.
Tanggapan Bawaslu
Bawaslu Papua Barat Daya dalam keterangannya menyebutkan telah melakukan penanganan pelanggaran yang berkenaan dengan permohonan sebanyak dua laporan. Laporan pertama telah ditindaklanjuti dengan sidang penyelesaian pelanggaran administratif pemilu yang putusannya menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu serta memberikan teguran kepada terlapor.
Laporan kedua, pelanggaran mengenai pembukaan kotak suara. Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan sidang penyelesaian pelanggaran administratif Pemilu.
Baca juga:
Gerindra Minta PSU Distrik Bermasalah di Kabupaten Sorong
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.