JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kota Bogor Daerah Pemilihan Kota Bogor 2 dan Kota Bogor 3 Tahun 2024, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 94-01-04-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Politik Golongan Karya (Golkar).
Dalam persidangan, Rio Wibowo Biki mengatakan dalil Pemohon yang menyebut telah terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon di Daerah Pemilihan Bogor 3 sebanyak 271 suara adalah tidak benar. Hal itu karena berdasarkan D.Hasil Kecamatan yang telah ditetapkan dalam Rapat Pleno terbuka PPK membacakan D.Hasil Kecamatan, tidak ada keberatan dari saksi Pemohon dan tidak adanya pembuatan Formulir D.Kejadian Khusus atau keberatan saksi.
“KPU Kota Bogor sebagai pimpinan rapat menanyakan kelengkapan bukti yang dimiliki oleh Partai Golkar sebagai langkah untuk sanding data, namun Saksi Partai Golkar hanya menunjukan catatan-catatan rekapitulasi manual yang ditulis tangan oleh saksi dan bukan dokumen resmi yang dikeluarkan oleh KPU Kota Bogor, PPK Bogor Barat, maupun KPPS sehingga KPU Kota Bogor menggagap bukti yang ditunjukan oleh saksi Partai Golkar lemah dan tidak akurat,” ujarnya.
Hal ini berakibat KPU Kota Bogor tidak dapat mengabulkan keberatan saksi Partai Golkar dan KPU Kota Bogor menetapkan jumlah Rekapitulasi Perolehan Suara DPRD Kota Bogor Pada Dapil Kota Bogor 3 (Bogor Barat). Saat itu, Saksi Partai Golkar atas nama Andi Muhammad Ilham dari Termohon meminta formulir Catatan Kejadian Khusus kepada KPU Kota Bogor dan tidak bersedia untuk memberikan tanda tangan di Dokumen D. Hasil Kota.
Selain itu, dalil mengenai terjadinya penambahan perolehan suara bagi (partai politik) lain di Daerah Pemilihan Bogor 3 sebanyak 30 suara adalah tidak benar. Karena hal tersebut sudah kembali di perbaiki data tersebut pada saat rapat pleno di tingkat kecamatan hingga di tingkat provinsi.
Baca juga: Suara Berkurang, Golkar Minta Batalkan Rekapitulasi Hasil Pileg Dapil Kota Bogor 1 dan 3
Tidak Ada Pengurangan Suara
Hal yang sama dikatakan oleh Partai NasDem sebagai Pihak Terkait. Ridwan Syaidi Tarigan selaku kuasa Partai NasDEm dalam keterangannya menegaskan terjadinya pengurangan suara Pemohon sebanyak 271 suara adalah tidak benar. Dalam proses rekapitulasi, sambungnya, Pihak Terkait tidak menemukan adanya protes dari pihak Pemohon. “Tidak ada permasalahan saat rekapitulasi,” tegas Ridwan.
Terdapatnya dalil penambahan suara partai NasDem sebanyak 30 suara, ia menilai hal tersebut tidaklah benar.
Sedangkan Pihak Terkait dari PDIP yang diwakili oleh Wiradarma Harefa menegaskan pihaknya menarik permohonan untuk menjadi Pihak Terkait. “Dalam hal ini hendak mencabut permohonan Pihak Terkait Nomor 94 tertanggal 23 April 2024 sebagaimana yang telah ditetapkan. Demikian permohonan ini kami sampaikan,” ujarnya.
Keterangan Bawaslu
Pada kesempatan yang sama, Bawaslu yang diwakili oleh Muamarulloh menegaskan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kota Bogor terhadap pencermatan kembali penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara TPS pada formulir model D. Hasil-Kecamatan DPRD Kab/Kota dibandingkan dengan perolehan suara di formulir model C. Hasil-DPRD Kab/Kota dari Partai NasDem di TPS TPS 02, Kelurahan Cilendek Barat, TPS Nomor 27, Kelurahan Pasir Jaya, TPS Nomor 08, Kelurahan Pasir Mulya; dan TPS Nomor 01, Kelurahan Cilendek Barat ditemukan kesalahan penulisan (input) jumlah suara sah partai politik dan calon dari Partai Nasdem.
Selain kesalahan penulisan (input) keempat TPS sebagaimana disebutkan diatas, Panwaslu Kecamatan Bogor Barat dalam pencermatan kembali penetapan rekapitulasi hasil perolehan suara TPS di tingkat Kecamatan menemukan adanya dugaan pelanggaran administratif kesalahan penulisan hasil perolehan suara pada Partai Nasdem di TPS Nomor 49, Kelurahan Cilendek Barat, Kecamatan Bogor Barat. Jumlah suara partai politik dari Partai Nasdem berdasarkan formulir model D. Hasil. Kecamatan-DPRD Kab/ Kota berjumlah 6 (enam) suara. Sedangkan perolehan suara di formulir model C. Hasil. Salinan- DPRD Kab/Kota berjumlah 4 (empat) suara, jika menghitung kembali jumlah suara partai politik dan calon (A1+A2) pada kolom formulir model C. Hasil. Salinan-DPRD Kab/ Kota yang diberikan kepada Pengawas TPS Nomor 49, Kelurahan Cilendek Barat tertulis "lima. Sehingga diduga ada penambahan dan/atau selisih 2 (dua) suara.
Muamarulloh juga menjelaskan, Bawaslu Kabupaten Bogor telah melakukan tugas pencegahan melalui imbauan Nomor 108/HM.00.02/K.JB-04/02/2024 tanggal 19 Februari 2024 yang pada pokoknya mengimbau kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bogor agar memerintahkan kepada Panitia Pemungutan Suara se- Kabupaten Bogor untuk mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bogor pada tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tahun 2024 di tingkat Kabupaten dilaksanakan pada tanggal 28 Februari s.d. 05 Maret 2024 yang pada pokoknya terdapat keberatan dari PKS dan PPP di 580 TPS se Kecamatan Gunung Putri sehingga Pembacaan model D Hasil Kecamatan DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten ditunda hingga PPK Kecamatan Gunung Putri melakukan perbaikan Model D Hasil Kecamatan Gunung Putri sesuai dengan model C Plano. Terhadap keberatan tersebut telah dilakukan pembetulan MODEL D DPR RI, DPRD KABUPATEN DAN DPRD PROVINSI di 580 TPS se-Kecamatan Gunung Putri dan dibacakan Kembali hasil perbaikan dalam rapat pleno tingkat Kabupaten Bogor.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.