JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah terjadinya pengurangan dan penambahan suara di antara sesama calon legislatif (caleg) dari Partai Perindo dalam pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Hal itu disampaikan KPU selaku Termohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan caleg Perindo nomor urut 3 atas nama Yosep Sapan (Pemohon).
“Perselisihan ini tidak jelas dari mana asal penambahan suara dan ke mana pengurangan suara yang didalilkan Pemohon dalam perolehan suara internal Partai Perindo daerah pemilihan Papua 3,” ujar kuasa hukum Termohon, Ganda T Nainggolan di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024). Perkara Nomor 194-02-16-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Menurut KPU, perolehan suara yang benar berdasarkan formulir model D Hasil Kecamatan-DPRD-KABKO-DPRPT adalah caleg nomor urut 2 Jhony Suebu 6.400 suara dan Yosep Sapan 3.887 suara. Dengan demikian, KPU meminta Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
Sementara Bawaslu menyatakan telah mengadili laporan yang disampaikan Pemohon mengenai penggelembungan suara untuk caleg nomor urut 2 Jhony Suebu terhadap terlapor yang terdiri dari Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Sentani, PPD Sentani Timur, dan PPD Waibu. Bawaslu Provinsi Papua telah mengeluarkan putusan dengan menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu dan memberikan teguran untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan melanggar ketentuan perundang-undangan.
Baca juga:
Caleg Perindo Berebut Kursi DPRD Provinsi Papua Dapil 3
Sebagai informasi, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23/SK.KPU/III/2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPD secara nasional dalam Pemilu Tahun 2024 pada 22 Maret 2024 untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi sepanjang di Dapil Papua 3 sesuai dengan dalil dalam posita permohonan. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi sepanjang di Dapil Papua 3 dari Partai Politik Perindo sebagai berikut: Yosep Sapan 4.380 suara dan Jhony Suebu 1.385 suara.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.