JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah terjadinya penambahan perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat dalam pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sarmi Daerah Pemilihan (Dapil) 1. Hal itu disampaikan KPU selaku Termohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) sebagai Pemohon.
“Dalil Pemohon terkait dengan dugaan adanya pengurangan suara Pemohon, penambahan suara untuk PAN dan penambahan suara untuk Partai Demokrat adalah asumtif,” ujar kuasa hukum KPU (Termohon), Endik Wahyudi di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024). Perkara Nomor 56-01-07-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU menyebutkan, perolehan suara yang benar untuk Partai Demokrat adalah 534 suara, PAN ialah 536 suara, dan Partai Gelora yaitu 532 suara. Di samping itu, tidak pernah ada pengajuan keberatan oleh Pemohon yang dituangkan dalam formulir model D Kejadian Khusus.
Sementara Bawaslu mengeluarkan putusan yang tidak mempengaruhi perolehan suara masing-masing partai politik. Putusan tersebut menyatakan KPU melakukan pelanggaran administrasi berupa pelanggaran prosedur dan tata cara penyelesaian keberatan terhadap adanya selisih perolehan suara akibat adanya perubahan perolehan suara serta tidak ada perintah untuk memperbaiki perolehan suara dan/atau melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Putusan berisi tentang teguran kepada KPU agar tidak mengulangi atau melakukan perbuatan melanggar hukum.
Baca juga:
Gagal Dapat Kursi, Gelora Ajukan PHPU DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 1
Sebagai informasi, Partai Gelora (Pemohon) dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024, pukul 22.19 WIB sepanjang Daerah Pemilihan Sarmi 1 Kabupaten Sarmi Provinsi Papua. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara Partai Gelora untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 1 sebagai berikut: PBB 1.108 suara; Partai NasDem 822 suara; PKB 717 suara; PKS 661 suara; PDIP 590 suara; Partai Gelora 533 suara; serta PAN 529 suara.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.