JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Perkara Nomor 20-01-04-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Rabu (08/05/2024). Permohonan diajukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) untuk PHPU anggota DPRD/DPRA Provinsi Aceh Daerah Pemilihan Aceh 6.
Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.
Keterangan KPU
Alfonsus Chandra Prasetyo selaku kuasa hukum KPU (Termohon) menyampaikan perihal keberatan Termohon atas perkara yang diajukan Pemohon. Dalam eksepsinya, Termohon menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas atau obscuur libel.
“Permohonan tidak jelas, dalam hal ini Pemohon hanya mencantumkan tabel yang memuat tentang jumlah perolehan suara di sejumlah TPS dan selisih suara keseluruhan tanpa memberikan uraian lebih lanjut terkait rekapitulasi mandiri di tiap TPS,” kata Alfonsus.
Pihak Terkait Partai Gerindra
Yayan Septiadi mewakili Partai Gerindra dalam eksepsinya menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas serta tidak memenuhi syarat formil dalam mengajukan permohonan ke Mahkamah. Persandingan perolehan suara Pihak Terkait berdasarkan yang ditetapkan Termohon adalah 19.069 suara dan menurut Pemohon adalah sebesar 14.611 suara.
Menurut Partai Gerindra, dalil-dalil penambahan suara yang diklaim oleh Pemohon, tidak disebutkan lokasi-lokasi dari penambahan tersebut. Seharusnya Pemohon juga menyebutkan nama kelurahan, desa, kecamatan serta berasal dari TPS mana terjadinya penambahan suara tersebut. Selain itu, Permohonan tidak jelas karena Pemohon tidak memberikan pernyataan untuk pencabutan penetapan hasil rekapitulasi KPI nomor 360 Tahun 2024.
Sementara itu Bawaslu dalam keterangannya menyatakan telah menerima laporan terkait pelanggaran Pemilu di Panwaslih Aceh Timur, namun tidak ditindaklanjuti terkait perbaikan di tingkat kecamatan. Jika terdapat perbaikan di tingkat kecamatan, maka akan diberikan kembali kesempatan untuk merekapitulasi hasil perolehan suar di tingkat kabupaten.
Baca juga:
Klaim Suara Partai Golkar di Dapil Provinsi Aceh VI
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.