JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Rabu (8/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 202-01-08-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Komisi Pemilihan Umum (Termohon) melalui M. Syahwan Arey menyampaikan jawaban Termohon mengenai persoalan di Dapil Papua 3 terkait perselisihan perolehan suara di Distrik Sentani. Dijelaskan bahwa Dapil Papua 3 memiliki DPT sebanyak 134.568 pemilih yang tersebar pada 19 distrik yang meliputi 144 kampung. Pemohon hanya mempertanyakan perolehan suara pada Distrik Sentani yang mencakup 225 TPS. Namun dalam permohonannya, Pemohon tidak mampu menjelaskan locus dan bentuk-bentuk pelanggaran serta pihak-pihak PPD yang melakukan kecurangan di Distrik Sentani tersebut.
“Adanya perbedaan perhitungan yang didalilkan Pemohon itu, dikarenakan telah keliru melakukan penghitungan dengan menggunakan C.Hasil Salinan milik Pemohon yang berbeda dengan C.Hasil yang diterbitkan oleh Termohon,” sampai Syahwan.
Penjelasan Pihak Terkait dan Bawaslu
Brodus sebagai kuasa hukum Partai Golkar memberikan keterangan Pihak Terkait bahwa perolehan suara yang ditetapkan KPU tersebut telah melalui proses penghitungan secara berjenjang. Dalam hal ini, Brodus memperjelas perolehan suara Partai Golkar dan Caleg partainya di Distrik Sentani yakni 6.657 suara dan perolehan suara Partai Golkar untuk Dapil Papua 3 adalah 21.369 suara.
Sementara kuasa hukum PDI Perjuangan, Yayang Lamhot Purba dalam keterangan Pihak Terkait lainnya menyebutkan atas dalil bertambahnya suara pihaknya sebanyak 783 suara di Distrik Sentani adalah tidak benar. “Sebab akumulasi perolehan suara Pihak Terkait di Distrik Sentani merupakan perolehan suara yang berasal dari setiap TPS yang ada di semua kampung di Kecamatan Sentani. Oleh karenanya, Pihak Terkait menyatakan permohonan Pemohon sudah sewajarnya ditolak untuk seluruhnya,” sampai Lamhot.
Kemudian Haritje Latuihamello dalam keterangan Bawaslu Provinsi Papua menerangkan terhadap dalil adanya selisih perolehan suara Pemohon sebanyak 13 suara. Hasil perolehan suara setiap partai dan calon untuk Distrik Sentani pada pemilihan DPRD Provinsi Papua didasarkan pada formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRP yang dibacakan oleh PPD Distrik Sentani. Kemudian hasil tersebut ditetapkan oleh KPU Kabupaten Jayapura berdasarkan formulir D Kecamatan/Distrik DPRD Provinsi dan Model D.Hasil Kabko-DPRD Provinsi, sehingga perolehan PKS adalah 6.658 suara.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.