JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah terjadinya pengurangan perolehan suara Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) pada pemilihan anggota DPRD Provinsi Papua Daerah Pemilihan (Dapil) 1. Hal itu disampaikan KPU selaku Termohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (8/5/2024).
KPU menyebutkan, pengurangan perolehan suara Gerindra di Provinsi Papua Dapil 1 sebanyak 5.446 suara adalah tidak benar. Selisih suara tersebut didalilkan beralih ke Partai Golkar. Namun, menurut KPU, Pemohon tidak dapat membuktikan peralihan suara tersebut dengan data pembanding dan lokus yang tidak dijelaskan.
“Terjadinya pengurangan perolehan suara Pemohon di Provinsi Papua Dapil 1 sebanyak 5.446 suara adalah tidak benar karena Termohon telah melakukan mekanisme perhitungan suara berjenjang secara benar dan tidak ada keberatan dari pihak Pemohon sesuai dengan formulir D Hasil Kota Jayapura,” ujar kuasa hukum Termohon, Wafda Hadian Umam di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024). Perkara Nomor 178-01-02-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU menyatakan, pembuktian dibebankan kepada siapa yang mendalilkan, sehingga Pemohon seharusnya yang membuktikan terjadinya peristiwa pengurangan maupun penambahan perolehan suara yang telah dilalihkan. Dalil-dalil yang tidak disertai dengan bukti hanya asumsi dari Pemohon yang tidak berdasar.
Sementara itu, Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran terkait mobilisasi masa yang terjadi pada tahapan pungut hitung di Distrik Waris tidak dapat diteruskan karena tidak terpenuhi syarat materil. Status laporan tidak dapat diteruskan karena tidak terpenuhi syarat materil juga berlaku untuk laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan saksi Partai Gerindra terkait tidak diberikannya C Hasil Salinan oleh Panitia Pemilihan Distrik (PPD).
Baca juga:
Suara Gerindra Berkurang di Dapil I Provinsi Papua
Sebagai informasi, Partai Gerindra (Pemohon) dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan untuk pengisian calon anggota DPR. Pemohon juga meminta Mahkamah menyatakan hasil perolehan saura yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua (DPRP) Dapil 1: Gerindra 9.550 suara dan Golkar 17.541 suara; Dapil 4: Gerindra 8.961 suara dan Golkar 1.586 suara; Dapil 5: Gerindra 10.357 suara dan Golkar 2.051 suara; serta pengisan keanggotaan DPRD Kabupaten Keerom Dapil 1: Gerindra 2.050 suara dan Golkar 2.940 suara.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.