JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan permohonan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) tidak jelas atau kabur (obscuur libel) antara dalil yang disampaikan dan data yang digunakan sebagai pembuktian. Hal itu disampaikan KPU selaku Termohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan PKN.
Misalnya saja, menurut Pemohon, terjadi pengurangan suara PKN saat rekapitulasi di Kecamatan Yapen Selatan sebanyak 2.698 suara. Pemohon mengeklaim memperoleh 3.474 suara, tetapi KPU menetapkan PKN mendapatkan 776 suara. Sementara, terjadi penambahan suara Partai Perindo sebanyak 1.643 suara. Pemohon menyebut Perindo seharusnya mendapatkan 1.254 suara bukan sebagaimana ditetapkan KPU sebanyak 2.897 suara.
Namun, kata KPU, terdapat selisih suara antara pengurangan suara PKN sebesar 2.698 suara dan penambahan suara Perindo sebanyak 1.643. Masih adanya selisih suara yang dialihkan tersebut tidak dijelaskan kemudian oleh Pemohon.
“Suara yang dialihkan itu tidak sama, artinya ada sisa selisih suara. Awalnya selisihnya 2.698 tetapi yang dialihkan 1.643 berarti ada sisa suara, ini tidak dijelaskan sisanya beralih ke mana larinya,” ujar kuasa hukum Termohon, MHD. Abduh Saf di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024). Perkara Nomor 167-01-09-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU mengatakan, permohonan Pemohon juga tidak jelas karena mendalilkan adanya pengurangan suara PKN serta adanya penambahan suara bagi Partai Perindo di Kecamatan Yapen Selatan. Sebab, antara penjelasan dan tabel-tabel yang disajikan dalam permohonan tidak relevan.
Selain itu, KPU menyebut, PKN memperoleh 776 suara di Kecamatan Yapen Selatan dari jumlah seluruh suara sah sebanyak 25.306 suara. Namun, sebagaimana dalil Pemohon apabila perolehan suara dijumlahkan di Kecamatan Yapen Selatan adalah 26.361. Menurut KPU, permohonan Pemohon menjadi tidak jelas karena tidak didasarkan data yang relevan.
Baca juga:
Suara PKN Berkurang Saat Rekapitulasi Tingkat Kecamatan Yapen Selatan Papua
Sebagai informasi, PKN (Pemohon) dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Papua 6 untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi Papua serta Dapil Kepulauan Yapen 1 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan saura yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Dapil 6: PKN 3.474 suara serta untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Kepulauan Yapen 1 khususnya Kecamatan Yapen Selatan: PKN 916 suara.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.