JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak dalil adanya pengurangan suara Partai Golongan Karya (Golkar) pada Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Papua. Hal tersebut disampaikan KPU selaku Termohon menjawab perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 yang diajukan Partai Golkar.
“Dalam faktanya tidak ada selisih dan keberatan saksi dari Pemohon dan rekomendasi dari Bawaslu selama proses rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara sampai dengan ditetapkannya D Hasil Kabko-DPR Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura,” ujar kuasa hukum Termohon, Dani Fahrozi Nasution di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024). Perkara Nomor 40-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU menyatakan, tidak ada korelasi antara Partai Golkar sebagai pemenang pemilu DPRD Provinsi Papua dan kegagalan memperoleh kursi DPR RI Dapil Papua. KPU mengatakan, pemilihan suara dan penempatan alokasi kursi antara DPR RI dan DPRD Provinsi seyogianya berbeda.
KPU juga meminta Mahkamah menolak permintaan pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Jayapura dan Kota Jayapura. Menurut KPU, perolehan suara yang benar Partai Golkar adalah 12.406 suara di Kabupaten Jayapura dan 28.883 suara di Kota Jayapura. Pemohon juga disebut tidak menyampaikan keberatan baik lisan maupun tertulis sebagaimana termuat dalam D Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU.
Perkara Nomor 40-02-04-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Pihak Terkait perkara tersebut adalah Partai NasDem dan PAN yang menyampaikan tanggapannya pada hari ini.
Baca juga:
Golkar: Anomali Pemilu, Menang di DPRP, Kalah di DPR RI Dapil Papua
Sebelumnya, Partai Golkar (Pemohon) mendalilkan terjadinya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di antaranya penggelembungan suara terhadap partai-partai besar di tingkat distrik. Menurut Pemohon, terjadi anomali karena Partai Golkar sebagai pemenang pemilu DPRD Provinsi Papua tetapi tidak mendapatkan kursi di tingkat DPR RI. Pada pengisian anggota DPRD Provinsi Papua, Golkar meraih suara terbanyak dengan 108.003 suara di tujuh dapil.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Papua untuk pengisian keanggotaan DPR Dapil Papua. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan penghitungan surat suara ulang untuk pengisian keanggotaan DPR RI Dapil Papua di seluruh TPS yang ada di Kota Jayapura da Kabupaten Jayapura.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.