JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak perolehan suara yang diklaim Pemohon, sehingga Partai Nasional Demokrat (NasDem) hanya mendapatkan satu kursi DPRD Provinsi Papua Daerah Pemilihan (Dapil) 3. Hal itu disampaikan KPU selaku Termohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Partai NasDem (Pemohon).
“Pemohon, Partai NasDem, tidak mendapatkan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi Dapil Papua 3 untuk kursi ke-9,” ujar kuasa hukum Termohon, Muhammad Ridwan Saleh di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024). Perkara Nomor 17-01-05-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU menjelaskan, pada dapil tersebut tersedia sembilan kursi DPRD Provinsi Papua. NasDem gagal mendapatkan kursi ke-9 atau kursi kedua bagi partainya. Kursi ke-8 diraih Partai Golkar (penghitungan kursi kedua Golkar: 21.369 dibagi 3 tersisa 7.123 suara) dan kursi ke-9 diperoleh PSI yang mengantongi 7.114 suara. Perolehan suara tersebut di atas perolehan suara NasDem (penghitungan kursi kedua Nasdem: 19.221 dibagi 3 tersisa 6.407 suara). Sehingga NasDem hanya mendapatkan satu kursi.
Bawaslu menegaskan, perolehan suara Partai NasDem berdasarkan formulir model D Hasil Kabupaten/Kota-DPRD Provinsi adalah 19.221 suara, Partai Golkar 21.369 suara, dan PSI 7.114 suara. Perolehan suara tersebut sama dengan yang disebutkan KPU. Bawaslu menyatakan, tidak terdapat temuan dan laporan dugaan pelanggaran pemilu dalam tahapan pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara Pemilu Tahun 2024 di Distrik Sentani dan Dapil Papua 3.
Dalam perkara ini yang menjadi Pihak Terkait ialah Partai Gelora, Partai Golkar, PSI, Partai Gerindra, dan PDI Perjuangan. Kelima partai politik itu menyampaikan tanggapannya masing-masing terhadap dalil permohonan yang diajukan NasDem pada sidang hari ini.
Baca juga:
NasDem Sebut Kehilangan Kursi DPRP Dapil Papua 3
Sebelumnya, Partai NasDem (Pemohon) dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang perolehan suara DPRD Provinsi Papua Dapil 3 serta DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 4. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi Papua Dapil 3 sebagai berikut: NasDem 19.246 suara.
Selain itu, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan pencermatan formulir D Hasil Kecamatan disandingkan dengan C Plano pada pemilu DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 4; melakukan rekapitulasi pemilu DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 4 secara berjenjang sesuai peraturan perundang-undangan; serta memerintahkan Bawaslu Provinsi Papua untuk mengawasi pencermatan dimaksud.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.