JAKARTA, HUMAS MKRI –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi menyatakan telah melaksanakan rekomendasi Bawaslu terkait perbaikan perolehan suara untuk pemilu DPRD Kabupaten Sarmi di Provinsi Papua. Hal tersebut disampaikan KPU selaku Termohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan).
“Putusan Bawaslu berupa surat rekomendasi yang diterbitkan merupakan bersifat wajib untuk dilaksanakan oleh KPU bukan bersifat pilihan/opsional sebagaimana Pasal 463,” ujar kuasa hukum Termohon, Agung Fajar Apriliyano di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024). Perkara Nomor 140-01-03-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU menyebutkan perubahan perolehan suara hanya dilakukan di enam TPS. Di samping itu, tidak ada keberatan atas perubahan tersebut. Saksi dari PDI Perjuangan ikut menandatangani hasil perolehan suara yang sudah diperbaiki itu. Pada pokoknya, KPU meminta Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya dan menyatakan benar Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Di sisi lain, Bawaslu Kabupaten Jayapura menerima laporan dugaan pelanggaran Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Sentani tetapi tidak dapat diregistrasi karena tidak memenuhi syarat materil. Selain itu, Bawaslu Kabupaten Sarmi membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi perbaikan perolehan suara PDI Perjuangan dan NasDem. Pada saat pembacaan perolehan suara itu, tidak ada keberatan dari saksi PDI Perjuangan.
Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 140-01-03-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ialah Partai NasDem. Pihak Terkait menyampaikan keterangannya pada sidang hari ini yang pada pokoknya meminta Mahkamah menolak permohonan PDI Perjuangan tersebut.
Baca juga:
PDI Perjuangan Kehilangan Suara di Kabupaten Sarmi dan Jayapura
Sebelumnya, PDIP mengajukan PHPU Tahun 2024 ke MK untuk tiga dapil sekaligus yaitu pemilihan anggota DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 2, DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 1, serta DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 3. Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 sepanjang Dapil 2 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Sarmi serta Dapil 1 dan Dapil 3 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon sebagai berikut: DPRD Kabupaten Sarmi Dapil 2: PDIP 584 suara dan Nasdem 973 suara; DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 1: PDIP 1.296 suara dan PKN 1.256 suara; serta DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 3: PDIP 1.914 suara, Golkar 1.702 suara, dan Nasdem 2.209 suara.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.