JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan mengenai pencabutan Perkara Nomor 192-01-12-07/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN). Hal tersebut disampaikan oleh KPU selaku Termohon dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, dan DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Daerah Pemilihan Bengkulu Tengah 3 Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar pada Rabu (8/5/2024) di Ruang Sidang Panel 3, Gedung 1 MK.
KPU menegaskan sebagai penyelenggara Pemilu, seluruh proses mulai dari pemungutan suara, penghitungan suara, hingga rekapitulasi suara berjenjang dari tingkat Kecamatan sampai dengan tingkat Kabupaten, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Lebih lanjut, dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, KPU merespon permohonan pencabutan yang diajukan oleh Pemohon. Menurut KPU, mengingat adanya pencabutan permohonan yang diinisiasi oleh Pemohon melalui kuasa hukum mereka, KPU tetap pada pencabutan.
Baca juga: PAN Cabut Sengketa Hasil Pileg di Dapil Bengkulu Tengah 3
Sebagai informasi, dalam sidang pendahuluan yang lalu, Pemohon menyatakan pencabutan permohonan mereka terkait dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Selama persidangan, kuasa hukum Pemohon mengungkapkan bahwa pencabutan ini dilakukan atas arahan dari Zulkifli Hasan, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN). Tidak ada penjelasan lebih lanjut yang disampaikan mengenai alasan di balik pencabutan permohonan ini.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina