JAKARTA, HUMAS MKRI – JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024, pada Rabu (08/05/2024). Perkara Nomor 28-01-14-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Demokrat untuk daerah pemilihan Provinsi Aceh II.
Persidangan Panel 3 dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yakni mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.
Arah Madani selaku kuasa hukum Termohon (KPU) menyampaikan bahwa Permohonan Pemohon tidak jelas atau obscuur libel. Hal ini ditunjukkan oleh perubahan perolehan suara yang dijelaskan oleh Pemohon pada posita dan petitum. Selisih suara kehilangan dari perolehan suara Pemohon yang disampaikan Pemohon di persidangan pertama, tidak konsisten.
“Jumlah perolehan suara berubah-ubah antara posita dan petitum yang disampaikan oleh Pemohon,” kata Arah Madani.
Suara NasDem Unggul
Partai NasDem selaku Pihak Terkait dalam perkara ini mengaku bingung dengan permintaan Pemohon. “Kami dari pihak Terkait bingung soal permintaan Pemohon untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 karena andai pun Permohonan a quo dikabulkan oleh Mahkamah, maka jumlah total perolehan suara Pihak Terkait akan tetap lebih unggul dibandingkan perolehan suara Pemohon,” kata kuasa hukum Partai NasDem, Parulian Siregar.
Oleh karena itu, Partai NasDem meminta Mahkamah untuk mengabulkan eksepsi eksepsinya. Kemudian, dalam pokok perkara, Partai NasDem meminta Mahkamah menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
“Kemudian menetapkan perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait yaitu Partai Demokrat 93.438 suara, Partai Nasdem 169280 suara,” jelas Parulian Siregar.
Baca juga:
Partai Demokrat Persoalkan Suaranya yang Hilang di Dapil 2 Kabupaten Aceh Timur
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.