JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Perkara Nomor 18-02-21-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Rabu (08/05/2024). Permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024 ini diajukan oleh TR. Muhibuddin dan Abdul Rahman.
Persidangan digelar di Panel 3 MK dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu.
Pemohon Inkonsisten
Termohon (KPU) berpendapat bahwa Mahkamah tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Pemohon. Termohon beralasan permohonan Pemohon merupakan kewenangan Bawaslu.
“Permohonan Pemohon bukanlah perselisihan hasil pemilihan umum, melainkan permasalahan hukum terkait pelanggaran administratif pemilu dan kecurangan pemilu termasuk yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif menjadi kewenangan Bawaslu” kata kuasa hukum Termohon, Petrus P.EII.
Termohon juga berpendapat bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan PHPU Anggota DPRK Kabupaten Nagan Raya Tahun 2024. Selain itu, Pemohon juga tidak memiliki kedudukan hukum karena permohonan diajukan orang, bukan perseorangan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 PMK 2/2023.
Permohonan semakin kabur dan inkonsisten karena dalam sidang pendahuluan perkara ini pada 30 April 2024, Pemohon memohon kepada Majelis Hakim untuk mengganti subjek Pemohon. Semula yang menjadi Pemohon adalah Muhibuddin dan Abdul Rahman. Namun dalam persidangan pendahuluan, Pemohon meminta pergantian Pemohon menjadi Partai Aceh.
Kemudian dalam pokok permohonan, tidak sedikit pun Pemohon mempermasalahkan perolehan suara yang didapat oleh Pemohon. Pemohon hanya mempermasalahkan suara yang didapat oleh Partai Aceh. Kemudian, terdapat ketidakjelasan mengenai locus TPS yang didalilkan yaitu “TPS @”. Terakhir, Termohon menyoroti posita permohonan tidak bersesuaian antar satu dan lainnya.
Keterangan Bawaslu
Panwaslih Kabupaten Nagan Raya dalam perselisihan suara yang didalilkan antara Pemohon dan Termohon dalam permohonan ini menyatakan tidak pernah menerima laporan terkait adanya perselisihan suara sebagaimana didalilkan, baik itu laporan pada tingkat PTPS, Pengawas Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Kecamatan dan juga Panwaslih Kabupaten Nagan Raya. Kemudian, Paswaslih Kabupaten Nagan Raya dalam perselisihan suara yang didalilkan antara Pemohon dan Termohon dalam permohonan ini tidak pernah ada temuan berdasarkan form A Pengawasan yang dilakukan pada tingkat PTPS, Pengawas Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Kecamatan dan juga Panwaslih Kabupaten Nagan Raya.
Panswasli Kabupaten Naga Raya juga tidak pernah menerima permohonan penyelesaian sengketa baik itu antara peserta pemilu dengan penyelenggara dan juga antar peserta pemilu pada tingkat PTPS, Pengawas Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Kecamatan dan juga Panwaslih Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga:
Partai Aceh Berebut Kursi dengan PPP di Nagan Raya 2
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.