JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya pengurangan maupun penambahan suara di antara sesama calon anggota legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada DPRD Kabupaten Jayapura Daerah Pemilihan (Dapil) 4 di Provinsi Papua. Hal tersebut disampaikan KPU selaku Termohon dalam sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan caleg PKB nomor urut 1 atas nama Slamet.
“Dalil permohonan yang diuraikan terkait dengan adanya pengurangan suara diakibatkan penggelembungan adalah tidak benar,” ujar kuasa hukum Termohon, Andre Kristian di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Rabu (8/5/2024).
Menurut KPU (Termohon), perolehan suara yang benar adalah, Slamet meraih 934 suara dan caleg nomor urut 2 atas nama Wilhemus Manggo 1.208 suara. Keduanya memperebutkan satu kursi yang diperoleh PKB untuk pengisian DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 4.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Jayapura mengaku tidak menerima salinan rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan karena penyelenggara pemilu setempat tidak memberikannya kepada pengawas pemilu setempat. Dari hasil pengawasan, perolehan suara Slamet seperti yang ditetapkan KPU yakni 934 suara.
Di sisi lain, tidak ada yang mengajukan diri menjadi Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 34-02-01-33/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan caleg PKB tersebut. Perkara ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Baca juga:
Sesama Caleg PKB Berebut Kursi DPRD Kabupaten Jayapura Dapil 4
Sebagai informasi pada sidang pendahuluan pekan lalu, Pemohon dalam petitumnya meminta Mahkamah membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil 4 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Jayapura. Pemohon juga meminta Mahkamah menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Jayapura Dapil Jayapura 4 sebagai berikut: PKB 231 suara dan Slamet 1.005 suara. Perolehan suara yang benar menurut Pemohon tersebut memiliki selisih dengan versi KPU sebagaimana dituliskan di atas.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.