JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPD (PHPU DPD) Tahun 2024 pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 09-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Nono Sampono, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Dapil Provinsi Maluku ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Miftakhul Huda selaku kuasa hukum KPU (Termohon) menyampaikan jawaban Termohon atas dalil Pemohon mengenai perbedaan persandingan perolehan suara Pemohon yang tertera pada permohonan awal dengan permohonan saat perbaikan. Dalam penjelasan lebih lanjut, Huda menyebutkan pada permohonan awal disebutkan Caleg atas nama Mirati Dewaningsih memperoleh 85.228. Kemudian pada permohonan berikutnya berubah menjadi 85.261 suara. Sementara perolehan suara Pemohon pada permohonan awal adalah 85.289 yang kemudian berubah menjadi 85.713 suara.
“Selain itu, ada pula perubahan fundamental dalam perbaikan dalam posita dan lokus ini yang disengketakan, di mana permohonan mengenai persandingan perolehan suara Mirati Dewaningsih disebutkan pada 40 TPS di 5 kecamatan dengan perolehan suara menurut Termohon adalah 1.461 suara, sedangkan menurut Pemohon memperoleh 999 suara, sehingga terdapat 462 suara yang digelembungkan. Lain halnya dengan permohonan perbaikan, tertera sengketa didalilkan untuk 49 TPS di 9 kecamatan dengan rincian perolehan suara Mirati menurut Termohon adalah 1.265 suara dan menurut Pemohon adalah 806 suara, sehingga terdapat 459 suara yang digelembungkan,” urai Huda saat membacakan jawaban Termohon.
Keberatan Tingkat Provinsi
Astuti Usman mewakili Bawaslu Provinsi Maluku dalam keterangannya mengatakan Pemohon mendalilkan dua hal yakni adanya keberatan Pemohon dengan hasil penghitungan suara pada rekapitulasi tingkat nasional yang dilaksanakan pada 19 Maret 2024; adanya pelanggaran serius yang bersifat TSM. Atas hal ini, sambung Astuti, Bawaslu Provinsi Maluku menerangkan yang didasarkan pada hasil pengawasan saat rapat rekapitulasi tingkat provinsi pada 6–18 Maret 2024 ditemukan adanya pergeseran data perolehan suara pada DPD sebagaimana keberatan yang disampaikan saksi PT, terhadap keberatan ini KPU Provinsi Maluku melakukan penyandingan data antara data yang ada pada saksi dan KPU, tetapi tidak terdapat penyelesaian keberatannya.
“Kemudian Bawaslu mengeluarkan rekomendasi lisan kepada KPU Provinsi Maluku untuk dilakukan penghitungan hasil perolehan suara ulang berdasarkan C. Hasil dan faktanya ada perbedaan hasil pada data perolehan suara calon DPD. Lalu oleh KPU dilakukan perbaikan data perolehan suara caleg DPD pada form D.Hasil KAB/KOTA sesuai dengan hasil pencocokan/sandingan. ” terang Astuti.
Selanjutnya Astuti juga menerangkan hasil pembahasan pihaknya saat rekapitulasi tingkat nasional yang dilaksanakan pada 19 Maret 2024 di KPU RI. Bahwa tidak ada keberatan atau kejadian khusus yang diajukan Saksi Pemohon dalam proses rekapitulasi yang berlangsung tersebut.
Baca juga:
Nono Sampono Klaim Duduki Posisi Keempat Pemilihan Anggota DPD Dapil Maluku
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.