JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 10-02-15-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan oleh Agustinus Pical selaku Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 1 Nomor Urut 2. Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Pihak Terkait serta Bawaslu ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Namun, Pemohon atau kuasanya tidak hadir di persidangan. Terhadap hal ini, Majelis Sidang Panel 2 menilai Pemohon tidak serius dalam mengajukan permohonan.
“Ini kita anggap Pemohon tidak serius dan untuk ini akan diputus tersendiri oleh Mahkamah,” ucap Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam persidangan di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta.
Sebagai informasi pada sidang terdahulu, Agustinus Pical selaku Calon Anggota DPRD Provinsi Maluku Dapil Maluku 1 Nomor Urut 2 mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD). Dalam permohonannya, Pemohon menyebutkan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu, 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB, perolehan suara dari PSI adalah 10.502 suara, sedangkan perolehan suara dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) adalah 10.753 suara.
Sementara dari catatan Pemohon yang berdasar pada perolehan suara dari partai tersebut, Caleg DPRD Agustinus Pical menurut Termohon mendapatkan 5.782 suara dan menurut Pemohon adalah 6.036 suara, sehingga terdapat selisih 254 suara. Sedangkan perolehan suara Caleg PKB Ary Sahertian menurut Termohon adalah 6.027 suara dan menurut Pemohon adalah 6.018 suara, sehingga terdapat selisih 9 suara. Sehingga dalam petitum, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Maluku 1 untuk pengisian caleg DPDR Provinsi Maluku di TPS 08 Teluk Ambon; di TPS 14 Posso, di TPS 5 Nusaniwe; dan di TPS 4 Nusaniwe; menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi di Dapil Maluku 1, PSI memperoleh 10.770 suara dan Agustinus Pical memperoleh 6.036 suara. PKB mendapatkan 10.744 suara, dan Ary Sahertian mendapatkan 6.018 suara.
Baca juga:
Caleg PSI Dapil Maluku 1 Tak Hadiri Sidang PHPU
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.