JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalil perolehan suara yang disebutkan Pemohon (Caleg Demokrat Nomor Urut 7 Fandy Anwar Renjaan) adalah tidak benar. Karena berdasarkan hasil rekapitulasi di tingkat Kabupaten Seram Bagian Timur sebagaimana Model D. Hasil KABKO-DPRD KABKO, suara Pemohon di seluruh kecamatan di daerah pemilihan Seram Bagian Timur 2 (SBT 2) adalah sebesar 887, sedangkan suara Caleg Demokrat Nomor Urut 2 Darwis Rumakey adalah 920 suara.
Demikian jawaban dari Termohon (KPU) yang disampaikan Ana Rita Y. Ohee selaku kuasa hukum Termohon dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 244-02-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dimohonkan Partai Demokrat. Sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait, dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Lebih jelas Ana Rita menguraikan perincian dari perolehan suaranya, Seram Timur terdapat 6 suara, Tutuk Tolu 895 suara, Kilmury 0 suara, Kian Darat 14 suara, dan Siritaun Wida Timur 5 suara. Oleh karenanya, Termohon dapat memastikan bahwa tuduhan adanya penambahan suara kepada Pihak Terkait sejumlah 215 suara pada Kecamatan Tutuk Tolu merupakan tuduhan yang tidak benar dan tidak sesuai dengan rekapitulasi pada kecamatan tersebut. “Hal ini dibuktikan dengan tidak adanya keberatan dari saksi partai termasuk partai Pemohon ataupun laporan hasil pengawasan Panwascam yang menerangkan adanya kekeliruan dalam proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan saksi Pemohon menandatangani Model D. Hasil Kecamatan Tutuk Tolu,” jelas Ana Rita dari Ruang Sidang Panel 2, Gedung 2 MK, Jakarta.
Tak Ada Keberatan
Bawaslu Provinsi Maluku melalui Samsun Ninilouw menerangkan, berdasarkan hasil pencermatan Bawaslu pada Model D.Hasil maka benar adanya tentang ketetapan KPU atas perolehan suara dari Partai Demokrat karena dalam laporan pengawasan tidak terdapat keberatan dari Partai Demokrat. Sedangkan dalil adanya penambahan 215 suara di Tutuk Tolu, Bawaslu melakukan pencermatan pada 25 TPS yang ada pada daerah tersebut dan didapati bahwa Pemohon memperoleh 97 suara dan Darwis Rumakey mendapatkan 895 suara. ”Atas laporan hasil pengawasan Bawaslu, tidak terdapat keberatan dari Partai Demokrat,” tegas Samsun.
Baca juga:
Internal Caleg DPRD Partai Demokrat Persoalkan Suara 25 TPS di Dapil Seram Bagian Timur 2
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.