JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 60-01-14-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Demokrat ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Termohon (KPU) melalui Johanis H. Maturbongs menyampaikan jawaban terhadap beberapa dalil Pemohon, di antaranya mengenai adanya penambahan yang dilakukan Termohon terhadap perolehan suara Partai Keadilan Sejahtera (Pihak Terkait) di TPS 02 Desa Elara, dan TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan TPS 5 Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan. Selain itu, menyoal pengurangan suara Pemohon di TPS 3 Desa Lumoy sebanyak 1 suara dan permasalahan rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Elara, Kecamatan Ambalau yang tidak ditindaklanjuti oleh Termohon.
Terhadap dugaan adanya penambahan suara yang terjadi di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4, TPS 5 Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau, Kabupaten Buru Selatan. Termohon menjawabnya dengan menyandarkan pada C.Hasil DPRD Kab/Kota pada 5 (lima) TPS di Desa Lumoy. “Terhadap perolehan suara Pemohon dan Pihak Terkait pada Model C.Hasil DPRD Kab/Kota di TPS 1, TPS 2, TPS 3, TPS 4 dan TPS 5 di Desa Lumoy, Kecamatan Ambalau tidak terdapat keberatan saksi Pemohon dalam Model C Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi,” sampai Johanis.
Sementara itu atas dalil Pemohon yang menyatakan ada pengurangan suara Pemohon sebanyak 1 suara di TPS 3 Desa Lumoy, menurut Termohon hal tersebut adalah tidak benar. Sebab pada faktanya memang ada perbedaan pencatatan dalam Model C.Hasil Kab/Kota dan salinan Model C.Hasil Kab/Kota, yang sudah dikoreksi salinan Model C Hasil Kab/Kota sesuai dengan Model C Hasil Kab/Kota. Hasilnya, Pemohon memperoleh 1 suara di TPS 3 Desa Lumoy. Berikutnya Johanis menjawab dalil Pemohon mengenai adanya rekomendasi Panwascam. Termohon menegaskan tidak pernah menerima rekomendasi Panwascam Ambalau sebagaimana didalilkan Pemohon untuk dilakukan Pemungutan Suaran Ulang di TPS 02 Desa Elara Kecamatan Ambalau.
Baca juga:
Caleg Partai Demokrat Dalilkan Ketidaksesuaian Perolehan Suara pada 6 TPS di Dapil Kabupaten Buru Selatan 2
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.