JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 259-01-13-31/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Bulan Bintang (PBB) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Termohon (KPU) melalui kuasa hukumnya, Zahru Arqom, dalam jawabannya menyatakan, dalil Pemohon yang menyebutkan adanya perselisihan suara yang dituliskan Termohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur 1 mencapai 1.063 suara adalah tidak benar. Karena, sambung Zahru, Termohon telah melakukan perhitungan rekapitulasi perolehan suara secara berjenjang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Perlu Termohon sampaikan bahwa Ketua KPU Kabupaten Seram Bagian Timur yang memimpin jalannya rekapitulasi tingkat kabupaten senantiasa memberikan kesempatan kepada para saksi dan Bawaslu untuk memberikan tanggapan terhadap hasil yang dibacakan PPK kecamatan di Kabupaten Seram Bagian Timur dan jika terdapat perbaikan maka dilakukan secara bersama-sama di rekapitulasi tingkat kabupaten,” sampai Zahru.
Perubahan Angka-Angka
Samsun Ninilouw dalam keterangan Bawaslu menyampaikan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kecamatan Teluk Waru (Dapil Seram Bagian Timur) berdasarkan data hasil pengawasan yang dilakukan oleh Pengawas TPS berkaitan dengan perolehan suara untuk Partai Bulan Bintang. “Maka tidak terdapat perbedaan hasil antara Model D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO Kecamatan Teluk Waru dan Model C.Hasil Salinan-DPRD KABKO dari 25 TPS di Kecamatan Teluk Waru,” sampai Samsun.
Baca juga:
PBB Ungkap Kecurangan Pileg dan Minta PSU di Dapil Seram Bagian Timur
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.