JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang perkara 13-01-02-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, pada Selasa (07/5/2024) dengan agenda sidang mendengarkan Jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 yang dimohonkan oleh Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), untuk Provinsi Aceh. Persidangan ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Keterangan KPU dan Bawaslu
Immamul Muttaqin, Kuasa Hukum KPU menjelaskan bahwa meskipun dalam posita Pemohon menyandingkan perolehan suara yang didapatkan, akan tetapi tidak menyandingkan detail tempat kejadian perolehan suara tersebut. Menurut KPU, Pemohon seharusnya menyebutkan lokasi TPS pada persandingan yang dibuat di dalam Permohonannya.
Berikut juga dalam Petitum, Pemohon meminta untuk dilaksanakan PSU di Dapil Aceh 1, namun pada penjelasan lainnya, Pemohon meminta agar Mahkamah menetapkan perolehan hasil suara yang benar menurut Pemohon pada Dapil Aceh 1.
Sementara Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh menegaskan telah melaksanakan rapat pleno terkait beberapa pelanggaran pemilu, dan telah diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti karena dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran.
Pihak Terkait
Menurut pihak terkait dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Mahkamah tidak memiliki kewenangan atas perkara a quo. PDIP juga menganggap Permohonan tidak jelas atau kabur dengan alasan bahwa Pemohon meminta jatah kursi ke delapan di dapil Aceh 1, sedangkan berdasarkan UU, jatah kursi pada dapil tersebut hanyalah terdapat 7 kursi. Maka dapat disimpulkan oleh Pihak Terkait bahwa Permohonan Pemohon kabur.
Selanjutnya, terkait persandingan suara terdapat penambahan 15 suara yang seharusnya dirincikan oleh pihak Pemohon. Namun Pemohon tidak merincikan lokasi-lokasi TPS yang mengalani hal tersebut disertai alasan terjadinya penambahan suara.
Pihak terkait lainnya, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak atas penambahan di dalam Petitum yang diajukan Pemohon pada perbaikan Permohonan karena petitum tersebut menimbulkan kerugian bagi Pihak mereka. Kemudian Permohonan Pemohon tidak jelas.
Baca juga: Gerindra Tuding Penambahan Suara PDI-P, PKS, dan PKB Dapil Aceh I
(Siti Rosmalina Nurhayati)