JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 93-01-17-19/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Persatuan Pembangunan ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Raden Liani Afrianty dalam keterangan Termohon menjelaskan perolehan suara yang benar dan berpengaruh bagi kedua partai adalah PPP memperoleh 18.497 suara dan Partai Garuda memperoleh 7.524 suara untuk Dapil NTT I. Sementara itu perolehan suara PPP adalah 36.169 suara dan Partai Garuda adalah 11.577 suara untuk Dapil NTT II.
“Berdasarkan hal itu, maka perpindahan suara yang dimaksud adalah tidak benar karena Pemohon tidak menyebutkan perubahan dan hanya menyebutkan secara umum. Jika perpindahan benar terjadi, seharusnya Pemohon menyebutkan TPS, kelurahan, kecamatan tempat terjadinya perubahan suara, sehingga dapat dicocokkan dengan data yang diperoleh saat penghitungan hingga ke tingkat nasional,” sampai Liani.
Baca Juga: Perolehan Suara PPP Berpindah ke Partai Garuda di Dapil NTT I dan II
Tidak Ada Temuan
Magdalena Yuanita Wake dari Bawaslu Provinsi NTT melaporkan pengawasan yang telah dilakukan terhadap laporan yang diakukan oleh PPP. Sama halnya dengan KPU, Bawaslu juga membenarkan bahwa perolehan suara yang didapatkan PPP memperoleh 18.497 suara dan Partai Garuda memperoleh 7.524 suara untuk Dapil NTT I. Sementara itu perolehan suara PPP adalah 36.169 suara dan Partai Garuda adalah 11.577 suara untuk Dapil NTT II.
“Bahwa kabupaten demi kanbupaten yang ada, 11 kabupaten secara umum dapatdilaporkan pada tiap kabupaten/kota tidak ada temuan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan, baik oleh masyarakat maupun PPP dan Partai Garuda,” jelas Magdalena.
Penulis : Sri Pujianti