JAKARTA, HUMAS MK - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPD) pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Elyas Yohanis Asamau sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Dapil Provinsi Nusa Tenggara Timur ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Yeffry Amazia Galla sebagai kuasa hukum Termohon menyampaikan persandingan perolehan suara untuk keanggotaan DPD yang diajukan Pemohon adalah tidak benar. Sebab, dari data perolehan suara yang benar adalah sebagaimana yang diumumkan oleh Termohon. Kemudian terkait dengan penambahan suara yang didalilkan dilakukan Termohon terhadap Hilda Manafe (Caleg DPD Nomor Urut 7) sebanyak 80 suara sehingga perolehan suaranya menjadi 39.233 suara.
“Pada tingkat rekapitulasi Kota kupang telah dilakukan perbaikan di mana awalnya berdasarkan C.Hasil DPD harusnya ditulis 82 suara, namun di Sirekap hanya muncul angka 2. Barulah pada saat rekapitulasi tingkat kota dibetulkan C.Hasil dan sudah dilakukan pembetulan,” sampai Yeffry.
Baca juga: Calon Anggota DPD NTT Persoalkan Perpindahan Perolehan Suara ke Calon Lain
Perbaikan Perolehan Suara
Melpi M. Marpaung dalam keterangan Bawaslu Provinsi NTT terhadap laporan terhadap daerah pemilihan Kota Kupang yang dilaporkan adanya selisih suara pada rekapitulasi ditingkat Kota, maka Bawaslu telah melakukan pengawasan sebagaimana laporan hasil pengawasan. “ditemukan kesalahan penginputan di rekapitulasi di Kecamatan Alak sehingga Bawaslu telah menyampaikan saran agar kesalahan itu dimasukkan kedalam kejadin khusus dan kesalahan pada penginputan aangka pada Caleg 7 telah disesuaikan dengan hasil dari TPS,” lapor Melpi dalam Ruang Sidang Panel, Gedung 2, MK.
Penulis : Sri Pujianti