PKB Tegaskan Cabut PHPU DPR Dapil Aceh
Selasa, 07 Mei 2024
| 23:03 WIB
Kuasa hukum Pemohon hadir dalam sidang lanjutan Perkara Nomor 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 PHPU Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Tahun 2024 dengan agenda mendengarkan jawaban, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu. Selasa (7/5/2024). Humas/Bayu.
JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024, pada Selasa (7/5/2024). Sidang Perkara Nomor 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk pengisian calon anggota DPR Daerah Pemilihan Aceh 1.
Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, serta pengesahan alat bukti.
Pada persidangan sebelumnya yaitu sidang pendahuluan yang digelar di MK pada Selasa (30/4/2024), PKB (Pemohon) yang diwakili kuasa hukum Subani, menyatakan menarik permohonan. “Hari ini kami baru mendapatkan informasi terkait pencabutan perkara yang diajukan oleh PKB dan benar bahwa PKB tidak melanjutkan proses PHPU untuk pengisian calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pemilihan Aceh 1,” kata Subani.
Kemudian pada persidangan kali ini, Pemohon kembali menegaskan pencabutan perkara yang disampaikan pada sidang pendahuluan. “Partai Kebangkitan Bangsa, menyampaikan bahwa DPP PKB menyampaikan permohonan pencabutan terhadap permohonan Pemohon,” kata kuasa hukum Pemohon, Suluh Jagad.
Baca juga:
PKB Tarik Permohonan PHPU DPR Dapil Aceh 1
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.