JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh Septinus Tipagau, calon Anggota DPRD Provinsi dari Partai Politik Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan Papua Tengah Dapil 2, Provinsi Papua Tengah, Pemilu Legislatif Tahun 2024. Sidang Perkara Nomor 103-02-04-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini digelar di MK pada Selasa (07/05/2024).
Agenda sidang yaitu mendengarkan Jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu serta pengesahan alat bukti. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Keterangan KPU
KPU dalam persidangan diwakili kuasa hukumnya, Andreanus Sukanto. Menurut Termohon, Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 sesuai dengan peraturan perundangundangan. Menurut KPU (Termohon), Pemohon tidak mengantongi rekomendasi DPP Partai Golkar untuk mengajukan PHPU ke MK.
“Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan dalam perkara a quo karena tidak melampirkan surat rekomendasi DPP Partai pada saat pengajuan Permohonan. Oleh karena itu Permohonan Pemohon menurut Termohon haruslah dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Andreanus Sukanto.
KPU juga menolak dalil Pemohon yang menyatakan bahwa terjadi pengalihan suara oleh oknum PPD, KPPS bekerja sama dengan caleg Partai lain sehingga menyebabkan Pemohon kehilangan 15.113 suara. Lebih lanjut, Termohon tetap mendasarkan perolehan suara Pemohon sebagaimana yang ditetapkan dalam Formulir Model D-Hasil yang ditetapkan berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat provinsi Papua Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2024 bertempat di Aula RRI Nabire ("Rapat Pleno Tingkat Provinsi"), dan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat Kabupaten lntan Jaya yang dilaksanakan pada tanggal 3 Maret 2024 bertempat di Aula Bapeda Sugada, Provinsi Papua Tengah untuk daerah Pemilihan Papua Tengah 2 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.
Keterangan Bawaslu
Bawaslu diwakili Yonas Yanampa dalam keterangannya mengatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah melakukan pengawasan. Bahwa Bawaslu Intan Jaya telah menerbitkan surat dengan Nomor: 081/HM.01 .01/Kab.PT/08/11I/2024 kepada PPD Distrik Hitadipa yang pada pokoknya Menetapkan dan melanjutkan suara yang telah ditetapkan pada tingkat distrik ke pleno kabupaten dan Tidak mengubah suara yang sudah ditetapkan atau yang sudah dibacakan di lapangan.
Bawaslu Intan Jaya telah melakukan pengawasan dengan Nomor: 0130/LHP/.01 .01/Kab.PT/08/111/2024 yang pada pokoknya menerangkan bahwa selama proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten lntan Jaya, 8 Ketua PPD dari 8 distrik dan 30 Anggota tidak hadir, dan hanya 2 anggota PPD yang hadir saat pleno distrik pada tanggal 2 Maret 2024. Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten lntan Jaya, terkait dalil Pemohon pada dapil lntan Jaya 2 sesuai degan D.Hasil Kabupaten, Septinus Tipagau memperoleh 0 suara.
Baca juga:
Caleg Golkar Persoalkan Hasil Suara Dapil 2 Kabupaten Intan Jaya
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.