JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) untuk pengisian calon anggota DPR, DPRD Provinsi/DPRA, DPRD Kabupaten/Kota/DPRK di Provinsi Papua Tengah Daerah Pemilihan Papua Tengah. Persidangan dilaksanakan oleh Majelis Panel 3 pada Selasa (07/05/2024), dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat, didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Pemohon (PAN) dalam permohonan Perkara Nomor 82-01-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 mengajukan pembatalan atas penetapan hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 tahun 2024.
Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu. Komisioner KPU Idham Kholik dalam persidangan mengatakan Mahkamah tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara PHPU Anggota DPR RI Tahun 2024 Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah yang diajukan oleh Pemohon. Hal ini disebabkan dalam uraian posita Permohonan, Pemohon mendalilkan pada saat rekapitulasi pada tingkat Kabupaten Dapil Papua Tengah Provinsi Papua Tengah, Termohon menganulir dan "menolkan" suara Pemohon di Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Puncak dan Kabupaten lntan Jaya. Mengenai bentuk dan kualifikasi pelanggaran, sengketa dan perselisihan Pemilu beserta dengan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikannya telah diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Adapun bentuk dan kualifikasi pelanggaran, sengketa dan perselisihan hasil pemilihan dan lembaga yang berwenang untuk menyelesaikannya adalah Bawaslu, KPU, dan Mahkamah Agung untuk pelanggaran administratif.
“Permohonan Pemohon bersifat salah objek, Pemohon mengajukan Permohonan dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Daerah Pemilihan Papua Tengah dalam kedudukan hukum sebagai Partai Politik, namun objek perkara yang dimohonkan pembatalan adalah Lampiran Ill Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Papua Tengah Provinsi Papua Tengah, bukan Lampiran II Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Daerah Pemilihan Papua Tengah Provinsi Papua Tengah,” kata Idham Kholik.
Kemudian Termohon beranggapan bahwa posita dan petitum Pemohon tidak berkesesuaian. Pemohon telah menyebutkan bahwa suara Partai Nasdem dan PKS pada enam kabupaten untuk Dapil Papua Selatan dalam Pemilu calon Anggota DPR RI Dapil Papua Tengah versi Termohon. Sedangkan Pemohon juga menyebutkan perolehan suara Partai NasDem dan PAN dari delapan kabupaten, bukan enam kabupaten yang seluruhnya Dapil Papua Tengah bukan Papua Selatan.
Lebih lanjut Termohon menjelaskan bahwa perolehan suara yang benar menurut Pemohon tidak didukung posita Permohonannya. Jika dicermati dari perhitungan versi Pemohon dalam positanya (Tabel 3 Permohonan) dan dalam dalil posita yang menerangkan perolehan suara Pemohon di Kabupaten lntan Jaya sebanyak 52.000. Namun jumlah perolehan suara dari empat distrik Bisndoga, Sugapa, Wandai, dan Tomasiga ternyata 34.000, bukan sebanyak 52.000.
Termohon juga menjabarkan bahwa Pemohon menuntut perolehan suara yang benar versi Pemohon untuk pengisian anggota DPR-RI Dapil Papua Tengah versi Pemohon adalah sebanyak 203.629 suara sedangkan dalam positanya ternyata Pemohon salah menjumlahkan perolehan suara di Kabupaten lntan Jaya, sehingga seharusnya petitum perolehan suara menurut Pemohon adalah sebanyak 185.629 suara. Dengan demikian dalil posita kontradiksi dengan lainnya sehingga berakibat petitum Permohonan tidak didukung oleh posita. Sehingga dalam petitum, Termohon memohon kepada Mahkamah untuk mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya dan menyatakan Permohonan Pemohon tidak dapat diterima.
Penjelasan Partai NasDem
Dalam persidangan, Partai NasDem sebagai Pihak Terkait diwakili oleh kuasa hukum T Jessica Novia Hermanto dan Hanna Maria Manurung. Menurut Pihak Terkait, permohonan Pemohon tidak jelas.
“Permohonan Pemohon tidak jelas atau obscuur libel karena dapil yang dimohonkan tidak jelas. Bahwa dalam Petitum, Pemohon hanya meminta pembatalan sepanjang daerah pemilihan Papua Tengah Provinsi Papua Tengah. Pemohon tidak menjelaskan apakah dapil yang dipermasalahkan adalah DPD, DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota,” tegas T. Jessica.
Sementara itu, Bawaslu dalam keterangannya menyatakan tidak terdapat laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu.
Baca juga:
PAN Persoalkan Suaranya Nol dalam Sistem Noken Papua Tengah
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.