JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Daerah Pemilihan (Dapil) Aceh II. Perkara Nomor 168-01-17-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Mardiono selaku Plt. Ketua Umum PPP dan M. Arwani Thomafi selaku Sekretaris Jenderal PPP.
Sidang kedua perkara ini digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Senin (7/5/2024) dengan Panel Hakim terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, KPU selaku Termohon memberikan jawaban mengenai terjadinya praktik pemindahan suara Pemohon untuk Pemilu Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Aceh II, Provinsi Aceh secara tidak sah kepada Partai Garuda. Menurut Pemohon, persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara versi Penghitungan Termohon dengan versi Pemohon khususnya pada 35 dapil tersebar di 19 provinsi dan salah satu dapil tempat terjadi perpindahan suara tersebut adalah Daerah Pemilihan Aceh II, Provinsi Aceh.
Pada Dapil Aceh II, menurut Pemohon, perpindahan suara Pemohon (PPP) kepada Partai Garuda sebanyak 5.300 suara diakibatkan oleh kesalahan penghitungan oleh Termohon, sehingga perolehan Partai Garuda yang semula sebesar 40 suara, bertambah secara tidak sah menjadi sebanyak 5.340 suara. Oleh karenanya, perolehan suara Pemohon yang semula sebesar 98.214 suara berkurang secara tidak sah menjadi 92.914 suara.
Baca juga: Suara Diambil Partai Garuda, PPP Minta Pembatalan Hasil Pileg di Dapil Aceh II
KPU dalam jawabannya menyebut bahwa dalam eksepsi, perbaikan permohonan melewati tenggat waktu, permohonan pemohon tidak jelas karena tidak menyebut dimana TPS terjadinya migrasi suara pemohon ke Partai Garuda. Dengan demikian, menurut KPU, permohonan Pemohon kabur atau tidak jelas sehingga patut untuk dinyatakan tidak diterima.
Dalam pokok permohonan sebelum perbaikan, perolehan suara Pemohon menurut Termohon untuk pengisian DPR RI Dapil Aceh II, PPP sebesar 92.914 suara, untuk partai PDIP sebesar 20.059 suara. Lebih lanjut untuk permohonan yang diajukan perbaikan, Termohon menjawab bahwa menurut Pemohon suara PPP adalah 92.914 suara, sementara Partai Garuda memperoleh 5.340 suara. Oleh karena itu, pengurangan suara Pemohon di Dapil Aceh II itu tidak benar.
Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon meminta kepada Mahkamah agar memutuskan dalam eksepsi menerima dan mengabulkan eksepsi Termohon seluruhnya. Dalam pokok perkara menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024.
Bawaslu, dalam keterangannya, menerangkan bahwa pada rekapitulasi Tingkat kabupaten, tidak ada keberatan dari Pemohon. “Tidak ada keberatan dari Pemohon pada rekapitulasi Tingkat kabupaten,” ujar Fahrul Rizha Yusuf selaku perwakilan dari Bawaslu.
Berdasarkan D.Hasil provinsi, untuk peroleh suara yang didapatkan PPP dan Partai Garuda sudah sama dengan yang telah disampaikan oleh Termohon. (*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina