JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI,DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota Provinsi Riau Dapil Riau II Tahun 2024, kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (7/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Perkara Nomor 208-02-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Mohamad Idris Laena yang merupakan Calon Anggota DPR dari Partai Politik Golongan Karya (Golkar).
Dalam persidangan, Satria Budhi Pramana selaku kuasa KPU menyampaikan Pemohon tidak mampu menjelaskan dan/atau menguraikan alasan hanya memilih beberapa TPS di lima Kabupaten bukan TPS secara keseluruhan pada Dapil Riau II. Sementara pada dalil permohonannya, Pemohon mengeklaim telah terjadi pelanggaran di seluruh TPS di Dapil Riau II.
“Dipilihnya TPS-TPS tertentu menunjukkan bahwa Pemohon sebenarnya tidak memiliki bukti adanya pelanggaran dalam proses pemungutan dan penghitungan suara se-Riau II, sehingga untuk mengelabui Mahkamah Konstitusi maka ditampilkanlah TPS-TPS agar terlihat seolah-olah ada kecurangan. Faktanya, dalil Pemohon adalah asumsi karena berdasarkan dokumen salinan C-Hasil TPS tidak ada perubahan suara Pemohon ataupun suara Partai Golkar termasuk adanya pelanggaran atau kecurangan di TPS-TPS tersebut,” ujarnya.
Kemudian, mengenai adanya kesepakatan di TPS 5, TPS 7, dan TPS 27 Desa Kualu Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar, merupakan dalil yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon.
Dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di setiap TPS dihadiri oleh saksi partai politik, pengawas TPS dan unsur masyarakat. Apabila ditemukan adanya kecurangan yang dimaksud oleh Pemohon, hal tersebut tentu tercatat dan terverifikasi baik dalam form kejadian khusus/keberatan ataupun dalam temuan dan atau laporan pengawas Pemilu. Faktanya berdasarkan salinan C-Kejadian Khusus/Keberatan tingkat TPS tidak ditemukan peristiwa sebagaimana dalil Pemohon tersebut.
Terkait dengan dalil Pemohon mengenai tidak dibacakannya Form Keberatan KPU Kabupaten Kampar pada saat Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Provinsi tanggal 8 Maret 2024, juga merupakan dalil yang mengada-ada. Berdasarkan Form Keberatan D-Kabupaten, tidak ditemukan adanya keberatan pada saat pleno rekapitulasi tingkat Kabupaten Kampar, sehingga memang tidak ada yang perlu dibacakan pada saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi.
Berdasarkan uraian di atas, maka seluruh dalil-dalil Pemohon tidaklah beralasan menurut hukum dan beralasan menurut hukum semua permohonan Pemohon untuk ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima.
Baca juga: Form Keberatan Diabaikan, Caleg Golkar Minta Pembatalan Hasil Suara di Dapil Riau II
Dalil Imajinatif
Sementara Gusti Randa selaku kuasa Yulisman sebagai Pihak Terkait menegaskan tidak ada keberatan atau laporan mengenai keberatan dari saksi di tingkat TPS atau nihil dan juga tidak ada keberatan atau laporan yang merupakan temuan Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud dalam dalil permohonan, sehingga dalil pemohon hanyalah mengada-ada dan imajinatif.
“Secara tegas membantah dalil pemohon mengenai KPPS salah dalam melakukan rekapitulasi suara sebagaimana dimaksud dalam posita permohonan,” ujarnya.
Pelanggaran tersebut jika benar adanya, dapat dikategorikan suatu peristiwa pidana yang merupakan dugaan tindak pidana pemilu. Namun, faktanya hal tersebut hanyalah dugaan/asumsi/tuduhan tanpa dasar. “Setidak-tidaknya bukti surat berupa dokumen D.Keberatan Saksi Tingkat Kecamatan sebagaimana kami jelaskan di atas menyatakan nihil,” ujarnya.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.