JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 33-01-01-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon serta keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu. Sidang ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Kuasa hukum KPU, M. Husein Asyahari dalam jawaban Termohon menyebutkan pada Dapil Jawa Tengan VI hanya terdapat 8 kursi anggota DPR RI yang akan terpilih mewakili daerah pemilihan Jawa Tengah VI. Dari urutan perolehan suara sah, terlihat selisih perolehan suara kursi kedua Pemohon (peringkat 9) dengan kursi ketiga PDIP (peringkat 8) sebesar 1.831 suara, sedangkan selisih suara yang dipermasalahkan oleh Pemohon hanya sebesar 763 suara.
“Kendati Pemohon mengajukan permohonan sebesar jumlah suara tersebut, tetap tidak mencukupi untuk menambah satu kursi untuk menjadi anggota DPR RI. Sehingga dapat diartikan KKPU 360/2024 tidaklah mempengaruhi terpilihnya Pemohon,” jelas Husein.
Sementara terkait dalil kesalahan input data yang didasari pada Model C.Hasil Salinan dan Model D.Hasil Termohon, maka berdasar persandingan pengurangan perolehan suara di Desa Cangkrep Lor, Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo maka tidak terdapat pengurangan suara kepada PDIP sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
Penambahan dan Pengurangan
Sementara M. Sofyan dari Partai Golkar selaku kuasa hukum dalam keterangan Pihak Terkait menyatakan tidak sepakat dengan dalil Pemohon mengenai adanya pengurangan suara di 7 TPS dan penambahan suara bagi Partai Golkar di 34 TPS. “Sehingga Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Keputusan PKU Nomor 360/2024 sepanjang Dapil Jawa Tengah adalah sah menurut hukum,” ucap Sofyan.
Kemudian Bawaslu dari keterangan Nur Kholiq menyampaikan beberapa masalah yang ditemui pada TPS yang ada di Kota Semarang sebagaimana yang didalilkan Pemohon. Bahwa dari 41 TPS dari 13 kecamatan di Kota Semarang di Dapil Jateng I, Pemohon mendalilkan pengurangan suara terhadapnya dengan Partai Golkar 309 suara dari 34 TPS.
“Maka atas hal ini Bawaslu dalam hasil pengawasan mencermati pengurangan suara PKB pada TPS terjadi karena beberapa hal, di antaranya adanya 3 TPS yang salah menyalin C.Hasil dan C.Hasil Salinan dan ada pula TPS yang salah dalam mekanisme penghitungan suara, di mana suara calon dihitungkan ke suara partai,” lapor Kholiq pada Majelis Sidang Panel.
Baca juga:
PKB Kehilangan Suara di Dapil Jawa Tengah 6 dan 1
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.