JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menggelar sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk pengisian calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten di Provinsi Papua Tengah, Daerah Pemilihan Papua Tengah 5, Kabupaten Mimika, provinsi Papua Tengah dan Mimika 3, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Persidangan Perkara Nomor 72-01-10-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Selasa (07/05/2024) pukul 09.00 WIB dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu. Sidang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku Termohon, melalui kuasa hukumnya, Dedy Mulyana menyatakan permohonan Pemohon salah objek (error in objecto) karena Pemohon dalam petitumnya tidak menuntut pembatalan perolehan suara pada Dapil Papua Tengah 5 sebagaimana terdapat dalam SK KPU 360 Tahun 2024.
“Mekipun dalam positanya Pemohon mendalilkan mengenai perubahan suara Partai Nasdem (Terkait) di Dapil Papua Tengah 5, akan tetapi dalam petitumnya Pemohon tidak menuntut pembatalan mengenai perolehan suara partai politik di Dapil Papua Tengah 5,” Dedy Mulyana.
Karena Pemohon menuntut pembatalan SK KPU 360 Tahun 2024 yang tidak ada kaitannya dengan perolehan suara di Dapil Papua Tengah 5, permohonan Pemohon harus dikategorikan sebagai salah objek. Oleh karena itu, maka menurut KPU, permohonan Pemohon harus dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam posita permohonan Pemohon pada pokoknya menyatakan bahwa perolehan suaranya adalah tetap atau sama dengan hasil penghitungan Termohon yaitu sebesar 10.756. Begitu pula dalam petitum di mana Pemohon menuntut perolehan suaranya adalah sebesar 10.756. Dengan jumlah perolehan suara Pemohon yang tidak berubah menunjukkan bahwa hasil penghitungan perolehan suara oleh Termohon bagi Partai Hanura (Pemohon) tidak terdapat kesalahan perhitungan oleh Termohon, sehingga permohonan Pemohon seperti ini tidak harus dikategorikan sebagai permohonan yang kabur karena Pemohon pada dasarnya tidak memiliki kerugian mengingat perolehan suaranya tidak berkurang.
Karena Pemohon tidak memiliki kerugian, maka Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan Permohonan. Oleh karena itu permohonan Pemohon yang tidak mempersoalkan suara Pemohon namun mempersoalkan perolehan suara partai lainnya yaitu Partai NasDem, yang sudah ditetapkan oleh Termohon adalah sebesar 33.762 suara akan tetapi menurut Pemohon perolehan suara partai NasDem adalah sebesar 31.404 sehingga terdapat selisih sebesar 2.358. Dalam positanya Pemohon tidak menjelaskan dari mana sumber data yang digunakan oleh Pemohon untuk memperkuat dalilnya tersebut. Pemohon hanya menguraikan bahwa pada beberapa TPS perolehan suara Partai NasDem mengalami peningkatan sehingga dalam petitumnya Pemohon menuntut perolehan suara Nasdem berkurang menjadi 31.404.
Kemudian permohonan Pemohon yang mendalilkan perolehan suaranya tetap akan tetapi menuduh adanya penambahan terhadap perolehan suara Partai Nasdem dengan selisih sebesar 2.358 adalah Permohonan yang tidak jelas karena Pemohon tidak menjelaskan dari suara peserta Pemilu mana yang dikurangi akibat bertambahnya perolehan suara partai NasDem dimana mengenai hal ini Pemohon tidak bisa menjelaskan perolehan suara partai mana yang berkurang.
"Tidak dipersandingkannya perolehan suara yang benar menurut Pemohon dan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon menyebabkan Mahkamah tidak dapat mengetahui secara jelas di mana letak kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan oleh Termohon. Posita permohonan hanya mencantumkan jumlah perolehan suara yang benar menurut Pemohon, namun tidak menyandingkannya dengan perolehan suara yang ditetapkan oleh Termohon sebagaimana dimaksudkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di atas,” jelas Dedy Mulyana.
Penjelasan Partai NasDem
Partai Nasdem menjadi Pihak Terkait dalam perkara ini. Diwakili kuasa hukumnya, T Jessica Novia Hermanto dan Hanna Maria Manurung NasDem menegaskan bahwa Pemohon tidak menjelaskan kedudukan hukumnya sebagai peserta pemilu dan melampirkan bukti tentang penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum. Menurut NasDem, Pemohon tidak memenuhi syarat formil untuk mengajukan PHPU ke MK.
“Permohonan Pemohon tidak jelas karena Dapil yang dimohonkan tidak jelas. Dalam permohonan, Pemohon hanya mendalilkan Daerah Pemilihan Mimika 3 saja sehingg tidak jelas apakah Pemohon mendalilkan dapil Papua Tengah 5 dan 3 aatukah hanya dapil Mimika 3 saja,” kata T Jessica Novia Hermanto.
Keterangan Bawaslu
Bawaslu pada persidangan ini diwakili oleh Yonas Yanampa. Bawaslu Kabupaten Mimika menemukan adanya dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Mimika pada tahapan rekapitulasi dan penetapan hasil perolehan suara pemilu tingkat Kabupaten Mimika yang dilaksanakan pada tanggal 13 Maret 2024. Selanjutnya Bawaslu mengeluarkan putusan pemeriksaan cepat nomor 001/PL/TM/Kab/33.10/03/2024 pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca juga:
Partai Hanura Gugat Penggelembungan Suara di Papua Tengah
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.