JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Keterangan Pihak Terkait untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Daerah Pemilihan (Dapil) Papua Tengah 2. Perkara Nomor 281-02-14-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Bartolimeus Mirip, calon anggota DPRD dari Partai Demokrat dengan nomor urut 2.
Sidang kedua perkara ini digelar Mahkamah Konstitusi (MK) di Ruang Sidang Panel 3 pada Selasa (7/5/2024) dengan Panel Hakim yang terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Anwar Usman, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, Termohon memberikan penjelasan mengenai permohonan Pemohon yang pada sidang pendahuluan sebelumnya mendalilkan adanya dugaan manipulasi suara dalam penghitungan suara. Pemohon mengeklaim memiliki bukti perolehan suara sebanyak 24.870 suara. Namun, hasil resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunjukkan bahwa suaranya nol.
KPU dalam jawabannya menyebut bahwa pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena dalam permohonannya tidak disertai dengan surat persetujuan tertulis dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat.
“Pemohon tidak mendapatkan persetujuan dari partai politik,” ujar Ginetor M. Yacub Ariwei selaku kuasa hukum Termohon.
Lebih lanjut, Termohon menyebutkan bahwa dalil permohonan Pemohon adalah tentang perampokan, penghilangan, atau pengurangan suara oleh anggota PPD dan anggota PPS. Dalil tersebut merupakan sengketa antarpartai politik yang masuk dalam ranah gugatan partai politik.
KPU juga menyangkal klaim Pemohon terkait penghilangan suara Pemohon di (3) tiga Distrik sebanyak 24.870, karena suara dirampok oleh oknum anggota PPD dan Anggota Panitia Pemungutan Suara. Atas jawaban yang telah dijelaskan, Termohon meminta kepada Mahkamah agar memutuskan, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Termohon untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024.
Baca juga: Caleg Demokrat Minta Batalkan Rekapitulasi Hasil Pileg di Dapil Papua Tengah 2
Hasil Suara Nol
Sedangkan Bawaslu dalam keterangannya, memaparkan juga bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten lntan Jaya sesuai dengan D.Hasil Kabupaten lntan Jaya masing-masing distrik, suara Pemohon adalah nol.
“Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten lntan Jaya sesuai dengan D.Hasil Kabupaten lntan Jaya masing-masing Distrik, suara Pemohon adalah nol,” ujar Markus Madrid.
Partai Amanat Nasional selaku Pihak Terkait diwakili oleh Anggara Suwahju selaku kuasa hukum, memberikan keterangan bahwa dalam eksepsi, menurut Pihak Terkait Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon karena tidak mendapatkan persetujuan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai Pemohon.
Selanjutnya, Pihak Terkait menyebut permohonan Pemohon tidak jelas karena Pemohon tidak menjelaskan tempat suara Pemohon itu hilang. Dengan demikian, permohonan Pemohon telah kabur dan disusun secara tidak beraturan.
Atas dasar keterangan Pihak Terkait, Anggra menyebutkan bahwa Pihak Terkait meminta kepada Mahkamah agar memutuskan, dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya, dalam pokok perkara, menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 tahun 2024.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina