JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak dalil-dalil Partai Amanat Nasional (PAN) tentang adanya pelanggaran-pelanggaran yang memberikan surat suara Daftar Pemilih Khusus melebihi batas maksimum kepada pemilih yang tidak terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap di 15 TPS pada Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu. Demikian disampaikan oleh Afif Rosadiansyah mewakili KPU sebagai Termohon dalam Perkara Nomor 61-01-12-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Sidang kedua perkara ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
KPU menyebutkan pada 14 Februari 2024 pukul 07.00 WIB, Ketua KPPS di 15 TPS Desa Muara Jaya telah membuka hasil pemungutan suara dan memberitahukan kepada pemilih agar masyarakat yang belum terdaftar dalam DPT dan DPTb boleh menggunakan hak pilihnya selagi yang bersangkutan memiliki dokumen kependudukan dan beralamat di lokasi TPS setempat.
“Penggunaan DPK di 15 TPS Desa Muara Jaya Kecamatan Kepenuhan Hulu diperbolehkan mencoblos pada satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pukul 12.00 s.d 13.00 WIB pada masing-masing di 15 TPS sehingga waktu yang digunakan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 25 Tahun 2023 tentang tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum,” terang Afif di Ruang Sidang Pleno Gedung MK.
Kemudian Termohon juga membantah telah menggunakan DPK dengan melebihi 2% surat suara cadangan. Dalam penggunaan surat suara untuk Pemilih DPK di TPS tidak hanya dari surat suara cadangan sebanyak 2% (dua persen) dari jumlah Pemilih yang tercantum dalam DPT.
“Akan tetapi sepanjang mash tersedia surat suara dan dalam rentang waktu 1 (satu) jam sebelum pemungutan suara selesai maka Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb diberi kesempatan untuk memberikan suara di TPS dan didaftarkan ke dalam DPK, dengan memberi kesempatan terlebih dahulu kepada Pemilih yang terdaftar dalam DPT dan DPTb,” ungkap Afif.
Untuk itu, dalam petitumnya, Termohon meminta MK untuk menyatakan benar dan sah Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, tanggal 28 Maret 2024.
Permohonan Kabur dan Tidak Jelas
Sementara Pihak Terkait yakni Golkar yang diwakili oleh Herdiyan Bayu Samodro menyebut rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan oleh Termohon benar. Karena data-data yang tertuang di dalamnya diperoleh dari hasil Rekapitulasi perolehan suara yang benar di tingkat KPU Kabupaten Rokan Hulu Daerah Pemilihan Rokan Hulu 4.
Menurutnya, dalam hasil Rekapitulasi perolehan suara di tingkat KPU Kabupaten Rokan Hulu adalah hasil rekapitulasi yang telah dilakukan secara berjenjang mulai dari Tingkat TPS, tingkat kecamatan, sampai pada tingkat kabupaten—termasuk penghitungan perolehan suara untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Rokan Hulu Daerah Pemilihan Rokan Hulu 4 dan tidak terbatas pada TPS yang dipermasalahkan oleh Pemohon, berdasarkan Model D.Hasil Kecamatan Muara Jaya. “Berdasarkan uraian diatas beralasan bagi MK untuk menyatakan permohonan Pemohon untuk ditolak seluruhnya,” ujar Herdiyan.
Baca juga: KPU Dinilai Langgar Hukum Gunakan DPK di 15 TPS Muara Jaya
Tidak Ada Keberatan
Sementara Bawaslu yang diwakili oleh Yurnalis menerangkan, berdasarkan Laporan Hasil Pengawasan Nomor 013/LHP/PM.01.02/02/2024 tanggal 19 Maret 2024, Panwaslu Kecamatan Kepenuhan Hulu melakukan pengawasan terhadap Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kecamatan Kepenuhan Hulu. Berdasarkan hasil pengawasan tersebut tidak terdapat keberatan berkenaan dengan terdapat delapan nama pengguna hak pilih dalam DPK di TPS 10 muara jaya dan TPS di Desa lain di Kecamatan Kepenuhan Hulu.
Bawaslu juga menjelaskan bahwa tidak ada keberatan saksi Pemohon mulai dari rapat pleno rekapitulasi perolehan suara tingkat Kecamatan Kepenuhan Hulu. “Diketahui Partai Amanat Nasional telah mengutus 2 (dua) orang Saksi atas nama Tera Irawan dan Muhammad Zen dengan Surat Mandat Nomor PAN/B/Mdt/K-S/016.A/11/2024 tanggal 14 Februari 2024 ditandatangani dan di cap stempel oleh ketua dan sekretaris DPD PAN Kabupaten Rokan Hulu, yang diketahui oleh Ketua dan Sekretaris DPR PAN Riau
Dalam sidang pendahuluan yang berlangsung pada 29 April 2024, PAN menilai KPU telah melanggar hukum dengan menggunakan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di 15 TPS pada Desa Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Rokan Hulu. Pemohon mengatakan sebanyak 293 orang yang masuk dalam DPK adalah 8 orang nama-namanya terdapat dalam DPT pada TPS yang sama di dalam Desa Muara Jaya dan ada pada TPS desa yang berbeda di Kecamatan Kepenuhan Hulu. Untuk menguatkan dugaan tentang adanya penyalahgunaan DPK pada 14 TPS Muara Jaya, Kecamatan Kepenuhan Hulu, Kabupaten Hulu untuk kemenangan salah seorang calon DPRD Kabupaten Hulu pada Dapil 4 dari Partai Hanura bernama Willy Aspra dengan adanya foto Daftar Hadir Pemiih Khusus pada TPS 10 Desa Muara Jaya. Untuk itu, dalam petitumnya, Pemohon meminta Pemungutan Suara Ulang di 10 TPS yang didalilkan. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Andhini S.F.