JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 99-01-14-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Demokrat ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam sidang dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon serta mendengarkan keterangan Pihak Terkait dan Bawaslu ini, Komisi Pemilihan Umum (Termohon) melalui La Radi Eno (kuasa hukum) menjawab dalil-dalil Pemohon. Berdasarkan persandingan perolehan suara, maka Partai Demokrat memperoleh 31.429 suara dan PKB memperoleh 57.006 suara. Adapun dalil pengurangan perolehan suara di Kecamatan Klaten Tengah sebanyak 85 suara, Termohon menjawab bahwa berdasarkan persandingan Model C.Hasil, Model D.Hasil Kecamatan, dan Model D.Hasil Kabupaten, Termohon tidak menemukan adanya pengurangan suara Pemohon sebagaimana yang didalilkan, sehingga dalil Pemohon tersebut tidak sesuai.
Sementara terhadap dalil penambahan suara yang dilakukan Termohon kepada PKB di Kecamatan Klaten Utara, Kelurahan Bareng Lor TPS 10 sebanyak 15 suara, Termohon menjawab hal tersebut tidak benar. Sebab berdasarkan persandingan Mode C.Hasil dan Midel C.Hasil Salinan, Model D.Hasil Kecamatan Klaten Utara dan Mdeol D.Hasil Kab/Kota tida ditemukan adanya selisih atau penambahan suara sebagaimana yang dimaksudkan Pemohon. “Perolehan suara PKB yang benar di lokus tersebut adalah 15 suara. Sehingga, dugaan atas penambahan suara PKB di TPS 10 Kelurahan Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara tidak benar dan tidak berdasar,” ucap La Radi.
Tak Pengaruhi Alokasi Kursi
Selanjutnya Partai Kebangkitan Bangsa sebagai Pihak Terkait melalui M. Zainuddin menerangkan secara kualitatif jumlah suara yang didalilkan Pemohon tidak melebihi perolehan jumlah suara Pihak Terkait. Sehingga tidak berpengaruh pada pengalokasian kursi DPR RI. Partai Demokrat memperoleh 130.624 suara dan PKB memperoleh 132.829 suara.
“Oleh karenanya, Pihak Terkait memohon agar Mahkamah menetapkan perolehan suara Partai Demokrat 130.539 suara dan PKB memperoleh 132.890 suara. Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan a quo,” sebut Zainuddin membacakan petitum Pihak Terkait.
Salah Tulis
Sementara Bawaslu Jawa Tengah dalam keterangannya atas tindak lanjut laporan dan temuan dengan pokok permohonan pada 17 TPS, di antaranya TPS 009 Kelurahan Jomboran, Kecamatan Klaten Tengah; TPS 002 Desa Brangkal, Kecamatan Wedi; TPS 011 Desa Mundu, Kecamatan Tulung; TPS 004 Desa Balak, Kecamatan Cawas. Pada TPS-TPS tersebut benar adanya kesalahan dalam penulisan C.Hasil Salinan. Salah satunya pada C.Hasil perolehan suara PKB dalam C.Hasil Salinan tertulis 3, sedangkan di C.Hasil tertulis perolehan 5 suara. Atas hal ini, sambung M. Amin, telah dilakukan perbaikan pada waktu rekapitulasi di tingkat kecamatan.
“Sehingga dari hasil pengamatan Pancawas Kecamatan Wonosari misalnya, selama rapat pleno rekapitulasi terbuka tingkat kecamatan tidak terdapat adanya keberatan dari saksi peserta pemilu yang hadir dan para saksi tersebut menandatangani C.Hasil Kecamatan,” sebut Amin.
Baca juga:
Demokrat dan PKB Berebut Suara di Dapil Jateng 5
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.