JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPRD (PHPU DPR) Tahun 2024, pada Selasa (7/5/2024). Sidang Perkara Nomor 32-01-16-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 3 yang dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Partai Perindo mengajukan PHPU DPR untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, Dapil 3, Distrik Mimika Baru.
Agenda sidang kali ini yakni mendengarkan jawaban Termohon (KPU), keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu. Anggota KPU Idham Kholik dalam persidangan menegaskan dalil permohonan Pemohon tidak benar.
“Permohonan Pemohon tidak benar dan harus tidak dapat diterima,” kata Idam Kholik.
Permohonan Pemohon pada pokoknya menyebutkan perolehan suara Pemohon yang benar pada Formulir D Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten Kota di Distrik Mimika menempatkan Pemohon pada nomor 6 telah berubah menjadi nomor 9 disebabkan karena adanya perubahan hasil pada model D Hasil Kecamatan DPRD Kabupaten Kota Di Distrik Mimika Baru yang menurut Pemohon tidak sesuai dengan hasil di 156 TPS pada Dapil 3 Distrik Mimika Baru. Menanggapi hal ini, Termohon berpendapat bahwa dalil tersebut tidaklah benar.
“Termohon memohon kepada Mahkamah untuk menjatuhkan Putusan, dalam eksepsi, mengabulkan seluruh eksepsi Termohon, kemudian menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima, menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya, menyatakan benar keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024, menyatakan benar perolehan suara sesuai Termohon,” Idam Kholik.
Keterangan Pihak Terkait
Sementara itu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) selaku Pihak Terkait, menyatakan permohonan Pemohon tidak jelas. Pemohon tidak mendalilkan perihal penggelembungan suara di masing-masing TPS Dapil Mimika 3.
Selain itu, menurut Pihak Terkait, Pemohon tidak mejelaskan secara terperinci terkait kehilangan suara yang dialami oleh Partai Perindo. Tidak ada pula penjelasan terperinci terkait TPS-TPS mana saja yang diduga terjadi kecurangan.
Sedangkan Pihak Terkait Pastai NasDem mengatakan Pemohon tidak menjelaskan kedudukan hukum Pemohon sebagai peserta pemilu. Pemohon juga tidak melampirkan bukti keikutsertaannya sebagai peserta pemilu sehingga Pemohon tidak memenuhi syarat formil. Sehingga mahkamah tidak berwenang mengadilinya.
Baca juga:
Perindo Persoalkan Peningkatan Suara PKB, NasDem dan Hanura di Dapil 3 Distrik Mimika Baru
Penulis: Siti Rosmalina Nurhayati.
Editor: Nur R.