JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon dan keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Intan Jaya, Daerah Pemilihan (Dapil) Intan Jaya 3. Perkara Nomor 141-02-12-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini diajukan oleh Akulius Widigipa, calon Anggota DPRD Kabupaten Intan Jaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 2.
Sidang kedua perkara ini digelar di Ruang Sidang Panel 3 pada Senin (07/05/2024) dengan diketuai oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Dalam sidang ini, KPU selaku Termohon memberikan jawaban terkait dalil adanyat perbedaan signifikan antara perolehan suara yang ditetapkan oleh KPU dan data yang dimiliki Pemohon. Pemohon mengeklaim bahwa ia seharusnya memperoleh 3.744 suara, namun KPU mencatatkan bahwa ia tidak memperoleh suara sama sekali atau nol.
Nyoman Yustita P. Rahardjo selaku kuasa hukum KPU dalam eksepsi menyebut bahwa uraian dalil-dalil posita Pemohon yang pada pokoknya menyatakan adanya perbuatan oknum Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dengan sengaja menghilangkan perolehan suara Pemohon serta dialihkan kepada calon lain dalam satu partai sebanyak 3.744 suara di Daerah Pemilihan Intan Jaya III khusus pada wilayah Kecamatan Biandoga yang tersebar di 16 (enam belas) TPS di 5 (lima) Desa. Lebih lanjut, terhadap peristiwa sebagaimana yang telah didalilkan dalam pemohonan Pemohon, senyatanya dapat dikualifikasikan sebagai peristiwa dugaan tindak pidana pemilu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 551 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dengan demikian Mahkamah Konstitusi tidaklah berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini.
Selain itu, menurut Nyoman Yustita P. Rahardjo, permohonan Pemohon tidak jelas (obscuur libel) karena Pemohon tidak dapat menjelaskan rincian beralihnya perolehan suara Pemohon di masing-masing TPS dari 16 TPS yang dimaksud, yang menurut Pemohon telah dihilangkan secara keseluruhan berjumlah 3.744 suara. Akan tetapi, dalam persandingan data perolehan suara yang dijelaskan oleh Pemohon dalam tabel dimaksud, Pemohon tidak dapat menerangkan serta menguraikan secara rinci bahwa perolehan suara Pemohon telah beralih ke Calon Nomor Urut 9 atas nama Tomas Agimbau, yang merupakan calon lain dalam satu partainya pada Daerah Pemilihan Intan Jaya III.
Tak Ada Penghilangan Suara
Dalam pokok perkara, KPU menjawab bahwa seluruh dalil Pemohon adalah tidak benar. Menurut KPU, suara Pemohon adalah nol, bukan 3.744 suara sebagaimana klaim dari Pemohon. Dalil Pemohon mengenai adanya selisih suara milik Pemohon karena adanya penghilangan dan perampokan suara sebanyak 3.744 suara, merupakan dalil yang tidak benar. Faktanya, Pemohon tidak dapat menyebutkan secara pasti berapa jumlah suara Pemohon yang dihitung menjadi suara partai baik di tingkat TPS maupun total keseluruhan.
Dalam petitum, Termohon meminta kepada Mahkamah agar memutuskan menerima eksepsi Termohon untuk seluruhnya, menolak seluruh permohonan Pemohon, dan menyatakan benar Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024.
Baca juga: Suara Dialihkan kepada Rekan Se-Partai, Caleg PAN Minta Hitung Ulang Tiga Distrik di Dapil Intan Jaya
Suara Pemohon Nol
Dalam sidang tersebut, Bawaslu juga memberikan dalam keterangan, dengan memaparkan bahwa berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Intan Jaya sesuai dengan C-Hasil Kecamatan disandingkan dengan D-Hasil Kabupaten Intan Jaya atas nama Akulius Widigipa S.M., perolehan hasil suara berdasarkan D.Hasil Kecamatan/Distrik dan D.Hasil Kabupaten Intan Jaya adalah nol.
Bawaslu juga menerangkan bahwa benar Bawaslu menerbitkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Intan Jaya melalui Surat Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/111/2024 perihal Rekomendasi Pembatalan Hasil Suara Pleno Kabupaten Intan Jaya tanggal 4 Maret yang pada pokoknya meminta KPU Kabupaten Intan Jaya dan PPD di setiap Distrik untuk segera menyerahkan Formulir Model C-Hasil dan Formulir D-Hasil Kecamatan/Distrik kepada Bawaslu Kabupaten Intan Jaya. Terhadap Rekomendasi Bawaslu Kabupaten Intan Jaya Nomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/111/2024 telah ditindaklanjuti dengan diberikannya Sertifikat Acara Nomor 230/PL.01.8-BA/9407/2024 tentang Penerimaan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Formulir Model C-Hasil tanggal 1 Maret 2024 dari KPU Kabupaten Intan Jaya.
Oleh karena KPU Kabupaten Intan Jaya telah menindaklanjuti Rekomendasi, maka Bawaslu Kabupaten Intan Jaya mengeluarkan pembatalan Rekomendasi tersebut berdasarkan Surat Rekomendasi Nomor 085/Rekom.01.01/K.PT/081111/2024 perihal Pembatalan Surat Rekomendasi tanggal 5 Maret 2024.(*)
Penulis: Adam Ilyas
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina