JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) pada Selasa (7/5/2024). Sidang kedua terhadap Perkara Nomor 83-01-12-13/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Amanat Nasional (PAN) ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Yubi Supriyatna selaku kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (Termohon) menyebutkan dalam dokumen C.Hasil DPR-RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten hanya terdapat pemilih DPT yang menggunakan hak pilih, tidak ada DPTb dan DPK. Bahkan saat hari pemungutan suara dan perhitungan suara, sambung Yubi, tidak ada saksi dari PAN yang hadir langsung di TPS 023 Desa Kendaldoyong, Kecamatan Petarukan, Kabupaten Pemalang. Selain itu, pada beberapa TPS dan daerah pemilihan lainnya, tak ada pemilih yang menggunakan hak pilihnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pemilihan sebagaimana yang didalilkan Pemohon.
“Sehingga berdasar alasan dan fakta tersebut, tidak ada satu pun dalil Pemohon yang beralasan hingga dapat dikabulkan permohonan Pemohon. Dengan demikian, permohonan Pemohon haruslah ditolak untuk seluruhnya,” sebut Yubi membacakan pokok-pokok permohonan yang menjawab dalil Pemohon.
Posisi Kursi Keenam
Sementara Ardyan selaku kuasa hukum Partai NasDem (Pihak Terkait) menyebutkan sepakat dengan keputusan Termohon dalam Pemilu 2024 ini. Ardyan menegaskan perolehan suara Pihak Terkait yang benar adalah 123.092 suara dan mendapatkan kursi keenam. Sementara Pemohon memperoleh 121.128 suara untuk Dapil Jawa Tengah X.
“Berdasarkan uraian tersebut, Pihak Terkait memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan benar Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, pukul 22.19 WIB,” sebut Ardyan dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta.
Hanya Satu, Bukan Lima Surat Suara
Berikutya Diana Ariyanti dalam keterangan Bawaslu Jawa Tengah terkait permasalahan yang dimohonkan Pemohon menerangkan, Bawaslu Kabupaten Pemalang telah melakukan tugas pengawasan secara berjenjang. Salah satunya terkait dengan dalil pada TPS 023 Desa Kendaldoyong, adanya pemilih yang menggunakan KTP-el dan dimasukkan ke dalam pemilih DPK dan diberikan lima surat suara. Atas hal ini, Bawaslu telah melakukan pembacaan ulang bersama dan pada kenyataannya pemilih pada TPS tersebut hanya diberikan satu surat suara untuk PPWP. Saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS tidak ada keberatan dari Saksi Pemohon yang berkaitan dengan pokok permasalahan tersebut.
“Pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten Pemalang, saksi dari PAN hadir namun tidak menandatangani Berita Acara dan Sertifikat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Partai Politik dan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari setiap TPS dalam Wilayah Kecamatan Pemilihan Umum Tahun 2024,” urai Diana.
Baca juga:
PAN Minta PSU Delapan TPS Bermasalah Dapil Jateng X
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.