Kuasa Hukum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Andi M Asrun mencabut permohonan judicial review Undang-Undang No. 45 Tahun 2007 yang mengatur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2008. âPermohonan ini kita cabut,â ujarnya di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (28/4). Alasannya, karena objek perkara itu telah berubah. Ia mengatakan UU APBN Perubahan tahun 2008 telah mendapat kesepakatan bersama antara Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pencabutan perkara ini memang sudah jauh-jauh hari diingatkan oleh hakim konstitusi pada sidang pemeriksaan pendahuluan. Hakim Konstitusi Laica Marzuki menyarankan pemohon agar menunggu hingga UU APBN P 2008 yang kala itu tengah dibahas, kelar disahkan. âApa tidak sebaiknya menunggu proses perubahan itu,â tandasnya. Awalnya, pemohon keukeuh untuk melanjutkan permohonan tetapi akhirnya menyerah juga dengan menarik permohonan.
Meski begitu, Andi menjanjikan akan segera mengajukan kembali judicial review UU APBN P. Sama seperti permohonan terdahulu, ia tak hanya mempersoalkan anggaran pendidikan yang tak sampai 20% dari APBN saja, tetapi juga keseluruhan UU itu. âKita mau batalkan semua,â ujarnya.
Andi pun menyodorkan UU APBN P yang belum disahkan secara formil itu. Di sana tertera anggaran pendidikan sebesar 15,6% dari APBN. Masih jauh dari angka 20% seperti yang diamanatkan oleh konstitusi. Namun, DPR dan Pemerintah sudah mencantumkan putusan MK terkait UU Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang memasukan gaji guru ke dalam anggaran pendidikan. Jadi angka 15,6% itu sudah termasuk gaji guru, tapi di luar pendidikan kedinasan. Sebelumnya dalam UU APBN 2008, anggaran pendidikan hanya sebesar 12% di luar gaji guru.()
Sumber www.hukumonline.com (29/04/08)
Foto www.vhrmedia.com/.../1442709390469f0a3e95f94.jpg