JAKARTA, HUMAS MKRI - Fakta saat penghitungan tingkat Kabupaten Bangkalan terdapat keberatan yang diajukan oleh Saksi dari Partai Keadilan Sejahtera (Pemohon) pada 5 Maret 2024. Intinya, terdapat perbedaan C.Hasil dengan D.Hasil. Namun muatan keberatan tersebut diajukan tidak pada forum yang tepat. Pemohon mengajukan pada saat penghitungan suara tingkat TPS di Desa Durin Timur. Sehingga, persandingan antara Model C.Hasil Salinan TPS dengan Model D.Hasil Kabupaten Bangkalan tidak relevan.
Demikian jawaban Hasbullah Alimudin Hakim selaku kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (Termohon) atas permohonan Perkara Nomor 269-01-08-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) di Mahkamah Konstitusi pada Senin (6/5/2024). Sidang kedua dari permohonan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini beragendakan mendengarkan jawaban Termohon dan Pihak Terkait serta keterangan Bawaslu. Sidang ini dilaksanakan oleh Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
“Seharusnya Saksi Pemohon jika ingin membuat keberatan di tingkat Kabupaten seharusnya menyandingkan antara Model D.Hasil Tingkat Kecamatan dengan Model D.Hasil Tingkat Kecamatan. Maka dengan demikian, dalil-dalil Pemohon tersebut haruslah ditolak atau setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima” sampai Hasbullah dari Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta.
Tak Ada Saksi
Partai Gelora yang menjadi Pihak Terkait melalui Abdul Hakim selaku kuasa hukum menerangkan bahwa terhadap dalil pengurangan perolehan suara Pemohon sebanyak 2000 suara adalah tidak benar. Sebab, berpedoman pada Salinan D.Hasil Kota/Kabupaten Bangkalan menunjukkan perolehan suaranya hanya 7.989 suara. Sehingga, berdasarkan rekapitulasi dan perhitungan yang telah dilakukan Termohon secara berjenjang telah benar dan sesuai dengan peraturan perundag-undangan.
“Justru Pemohon tidak memiliki saksi pasa saat dilakukan pleno tingkat PPK di Kecamatan Tanjung Bumi dan pleno PPK Kecamatan Kokop. Ini diperkuat dengan tidak ditandatanganinya Salinan D.Hasil dan tidak ada keberatan oleh Pemohon pada pleno di kedua kecamatan,” jelas Abdul.
Baca juga:
PKS Berebut Kursi DPRD Kabupaten dengan Partai Gelora di Dapil Bangkalan 3 dan 5
Pada Sidang Pendahuluan lalu, Pemohon mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Bangkalan Daerah Pemilihan (Dapil) Bangkalan 3 dan Bangkalan Dapil 5. Pemohon mendalilkan telah terdapat pengurangan suara yang diduga dilakukan Termohon (KPU) dalam model D-Hasil Kabupaten sebesar 2.000 suara. Jika suara Pemohon tidak dikurangi, maka total perolehan suara Pemohon sebesar 9.989 suara atau satu tingkat di atas Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) yang memperoleh sebesar 9.593 suara. Sehingga Pemohon seharusnya memperoleh kursi ke-9 atau kursi terakhir pada Dapil Bangkalan 3 tersebut, sedangkan Partai Gelora tidak mendapatkan kursi.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.