JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah dalil pengurangan perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) kepada Partai Demokrat. Menurut KPU, PAN (Pemohon) tidak merinci secara jelas mengenai selisih suara pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) 3.
KPU menyebutkan, perolehan suara yang benar untuk pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 3 adalah Partai Demokrat 2.122 suara dan PAN 2.086 suara. KPU Halmahera Selatan bersama saksi partai politik dan Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan melakukan pencocokan data di seluruh TPS di Kecamatan Gane Timur merujuk data C Hasil Plano dan telah dilakukan perbaikan.
“Dikarenakan telah keluar rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan oleh karenanya terkait masalah laporan yang diangkat oleh Pemohon dalam permohonannya mohon dianggap telah selesai dan bukan lagi wewenang KPU Maluku Utara,” ujar kuasa hukum Termohon, Mahrus Ali di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024). Perkara Nomor 150-01-12-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sementara itu, Bawaslu menyatakan perolehan suara yang benar untuk PAN dan Partai Demokrat sesuai dengan yang telah ditetapkan KPU. Bawaslu Provinsi Maluku Utara mencatat terjadi pemadaman listrik pada TPS 01 Desa Wosi. Penghitungan suara tetap dilanjutkan dengan menggunakan alat bantu berupa cahaya lampu darurat karena tidak diketahui secara pasti listrik mulai normal kembali.
Baca juga:
PAN Berupaya Raih Kursi Keenam DPRD Halmahera Selatan
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Dapil Halmahera Selatan 3 untuk pengisian anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan KPU menetapkan hasil perolehan suara Partai Demokrat dan PAN yang benar untuk perolehan kursi DPRD di Dapil Halmahera Selatan 3 Kabupaten Halmahera Selatan. Menurut Pemohon, perolehan suara yang benar untuk PAN ialah 2.220 suara dan Partai Demokrat adalah 2.000 suara. Pemohon pun meminta Mahkamah menetapkan perolehan kursi yang benar menurut Pemohon untuk perolehan kursi DPRD di Dapil Halmahera Selatan 3 Kabupaten Halmahera Selatan. Menurut Pemohon, PAN mendapatkan kursi keenam atau kursi terakhir. Atau setidak-tidaknya Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU melakukan PSU di Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 3. Menurut Pemohon, PSU harus dilaksanakan di TPS 1 dan TPS 2 di Desa Wosi serta TPS 3 Desa Kebun Raja.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.