JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya pergeseran suara sesama calon anggota legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Daerah Pemilihan (Dapil) 3 di Provinsi Maluku Utara. KPU (Termohon) menolak dalil Pemohon yang menyatakan adanya penambahan maupun pengurangan antarcaleg PKB atas nama Mujain Bessy (nomor urut 1) dan Desiana Murary (nomor urut 2).
“Dalil Pemohon mengenai perbedaan perolehan suara menurut Termohon adalah keliru dan tidak benar dikarenakan data yang dimiliki Pemohon dan Termohon sudah sama dan tidak memiliki perbedaan,” ujar kuasa hukum Termohon di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024). Perkara Nomor 162-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU menyebutkan, Pemohon tidak menjabarkan selisih perolehan suara antara Mujain Bessy dan Desiana Murary. Padahal seharusnya Pemohon menjelaskan perubahan perolehan suara, baik itu pengurangan maupun penambahan suara. Menurut KPU, perolehan suara yang benar adalah Mujain Bessy memperoleh 435 suara dan Desiana Murary mendapatkan 212 suara.
Sementara itu, Bawaslu menyatakan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Kecamatan Ibu terdapat selisih perolehan suara calon DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 3 dari PKB antara C Hasil-DPRD Kabupaten/Kota dan D Hasil Kecamatan-DPRD Kabupaten/Kota Kecamatan Ibu yang ditetapkan PPK Kecamatan Ibu. Terhadap selisih perolehan suara dimaksud, Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat melakukan pencermatan dan menemukan adanya selisih perolehan suara pada 19 TPS di Kecamatan Ibu.
Bawaslu Kabupaten Halmahera Barat pun menyampaikan keberatan terkait selisih perolehan suara tersebut serta menyampaikan rekomendasi perbaikan selisih perolehan suara anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 3. Namun, KPU Kabupaten Halmahera Barat tidak menindaklanjuti rekomendasi dimaksud sampai akhir pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan dan perolehan suara di tingkat kabupaten pada 8 Maret 2024.
Selain KPU dan Bawaslu, Pihak Terkait juga menyampaikan keterangan dalam sidang hari ini. Pihak Terkait untuk Perkara Nomor 162-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 adalah Mujain Bessy.
Baca juga:
Caleg PKB Berebut Kursi DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 3
Sebagai informasi, Perkara Nomor 162-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan PKB. Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024 yang diumumkan secara nasional pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 WIB sepanjang Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Halmahera Barat. Mahkamah juga diminta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 3 dari PKB. Menurut Pemohon, Caleg Desiana Murary memperoleh 628 suara, sebagai caleg yang meraih suara terbanyak kedua.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.