JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang kedua dari permohonan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang beragendakan mendengarkan jawaban Termohon, mendengar keterangan Pihak Terkait, dan keterangan Bawaslu, pada pada Senin (6/5/2024). Saleh selaku kuasa hukum dari Komisi Pemilihan Umum (Termohon) atas permohonan Perkara Nomor 276-02-01-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) ini menjawab dalil-dalil yang diutarakan Pemohon. Sidang terhadap persoalan internal PKB ini dilaksanakan oleh Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sebagai perbandingan, Termohon menyertakan perolehan suara Pemohon dengan Nur Faizin di Kecamatan Lentang. Dalil atas adanya pengurangan 2.000 suara sejatinya tidak benar. Sebab, sambung Saleh, berdasarkan Formulir D.Hasil Kecamatan-DPRD PROV Kecamatan Pragaan, D.Hasil Kabupaten Sumenep, maka suara Pemohon adalah 1.249 suara, sedangkan perolehan suara Nur Faizin adalah 7.450 suara.
“Termohon menjelaskan perbedaan suara ini tidak hanya mencakup koreksi suara Pemohon saja melainkan mencakup koreksi calon legislatif DPR dan DPRD Provinsi lainnya yang ada kesalahan input yang kemudian telah diperbaiki oleh PPK Kecamatan Lenteng,” sebut Saleh.
Ditandatangani Saksi
Dewita H. Shinta selaku perwakilan Bawaslu menerangkan terkait dalil pergeseran perolehan suara Pemohon di Kecamatan Lenteng tersebut, Bawaslu Kabupaten Sumenep memberikan hasil pengawasan Panwaslu kecamatan terhadap pembacaan Formulir Model D.Hasil Kecamatan DPRD PROV dan Formulir D.Hasil KABKO bahwa perolehan keseluruhan PKB adalag 11.417 suara . pembacaan hasil ini, sambung Dewita, dipimpin langsung oleh Anggota KPU Sumenep dan dihadiri oleh saksi partai dan saksi paslon serta saksi DPD. “Proses pembacaan oleh PPK Lenteng untuk DPRD Provinsi Jawa Timur Dapil Jatim XIV berjalan lancar,” jelas Dewita.
Baca juga:
Caleg PKB Persoalkan Pergeseran Suara Dapil Jawa Timur XIV
Untuk diketahui, Calon anggota DPRD Jawa Timur dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Alyadi mempersoalkan selisih suara di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur XIV untuk pengisian anggota DPRD Jawa Timur. Alyadi seharusnya memperoleh 154.329 suara, sedangkan calon legislatif (caleg) dari PKB lainnya Nur Faizin seharusnya mendapatkan 140.179 suara. Sementara KPU menyebutkan Alyadi memperoleh 150.284 suara dan Nur Faizin mendapatkan 164.222 suara. Maka berdasarkan bukti yang Pemohon miliki terdapat perbedaan hasil yang tidak wajar antara C-Hasil di TPS dan D-Hasil Kecamatan Arjasa dan D-Hasil Kabupaten Sumenep. Pergeseran dan penggelembungan suara menguntungkan Nur Faizin dan merugikan Pemohon.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.