JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) di Mahkamah Konstitusi pada Senin (6/5/2024). Sidang kedua dari permohonan Partai Amanat Nasional (PAN) ini beragendakan mendengarkan jawaban KPU (Termohon) dan Pihak Terkait serta keterangan Bawaslu. Sidang ini dilaksanakan oleh Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
David Ronald selaku kuasa hukum KPU (Termohon) menjawab beberapa dalil yang diutarakan Pemohon, di antaranya terkait rekapitulasi hasil penghitungan suara pada tingkat provinsi dan kabupaten didapatkan bahwa perolehan suara PAN di D.Hasil Provinsi dan pada D.Hasil Kabupaten Jember adalah 161.430 suara, sedangkan Partai Gerindra adalah 594.392 suara.
“Pada rekapitulasi hasil tersebut dihadiri oleh Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten, serta saksi PAN dan Gerindra. Bahkan mereka melakukan penandatanganan hasil dari formulir D.Hasil Provinsi dan D.Hasil Kabupaten. Atas hal tersebut, tidak ada satu pun yang mengajukan keberatan terkait dengan rekapitulasi hasil penghitungan suara tersebut. Dan sehubungan dengan dalil Dapil Jawa Timur IV telah diperiksa dan diputus oleh Bawaslu Kabupaten Jember bahwa Terlapor (KPU) telah menjalankan tugas sesuai dengan asas-asas pemilihan dan prinsip pemilihan umum,” sebut David terhadap permohonan Perkara Nomor 261-01-12-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.
Sesuai Putusan Bawaslu
A.Warits dari Bawaslu Jawa Timur mengungkapkan dalil mengenai pengurangan suara Pemohon di Dapil Pamekasan 2 DPRD Kabupaten Pamekasan sepanjang Kecamatan Proppo pada TPS 4 Desa Tattangoh. Setelah dilakukan pengawasan bahwa terdapat selisih perolehan sebanyak 10 suara pada PAN di C.Hasil DPRD KAB/KOTA TPS 4 Desa Tattngoh. Perolehan yang benar adalah sebagaimana termuat dalam Model C.Hasil DPRD KAB/KOTA adalah 10 suara sebagaimana Putusan Bawaslu Nomor 001/2024.
Baca juga:
Incar Kursi DPR, PAN Gugat Selisih Suara di Dapil Jawa Timur IV
Untuk diketahui, Partai Amanat Nasional (PAN) pada Dapil Pamekasan 2, Pemohon mengeklaim PAN memperoleh 6.508 suara dan Partai Demokrat mendapatkan 19.481 suara. Sedangkan, KPU menyatakan PAN memperoleh 6.498 suara dan Partai Demokrat mendapatkan 19.911 suara. Rekapitulasi tingkat kecamatan yang tidak memedomani C.Hasil-DPRD/C Plano dan C.Hasil Salinan-DPRD terjadi ada 35 TPS di tujuh kelurahan/desa Kecamatan Proppo dan Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.