JAKARTA, HUMAS MKRI - Komisi Pemilihan Umum membantah dalil Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang menyebutkan adanya penambahan perolehan suara pada Partai Demokrat di 3 TPS Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan sejumlah 500 suara. Dalil tersebut terungkap dalam sidang lanjutan dari Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU DPR/DPRD) di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK pada Senin (6/5/2024). Sidang kedua dari permohonan PKB (Pemohon) ini beragendakan mendengarkan jawaban KPU (Termohon) dan Pihak Terkait serta keterangan Bawaslu. Sidang ini dilaksanakan oleh Majelis Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Lebih jelas kuasa hukum KPU, M. Faiz Putra Syanel menyatakan, setelah dilakukan persandingan data dengan menggunakan D.Hasil di tingkat Kecamatan Socah, dapat disimpulkan tidak terdapat perbedaan antara C.Hasil dengan D.Hasil di tingkat kecamatan tersebut. Justru perbedaan yang didalilkan Pemohon itu keliru dalam menggunakan objek untuk melakukan perhitungan yakni C.Hasil Salinan yang berbeda dengan C.Hasil Salinan yang diterbitkan Termohon. Sehingga, Pemohon sama sekali tidak dirugikan atas hasil rekapitulasi di tingkat TPS hingga Kecamatan Socah.
Kemudian Faiz juga menjawab dalil Pemohon menyoal adanya penambahan perolehan suara sejumlah 700 suara kepada Partai Demokrat di 10 TPS Kecamatan Socah Desa Parseh. “Sama halnya dengan pada dalil pertama, Termohon setelah menyandingkan dengan C.Hasil TPS dan D.Hasil di tingkat Kecamatan Parseh, tidak terdapat perbedaan hasil sebagaimana yang disampaikan Pemohon,” ungkap Faiz terhadap permohonan Perkara Nomor 237-01-01-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini.
Tak Ada Bukti
Sementara kuasa hukum Partai Hanura, M. Ainul Syamsu menyampaikan keterangan Pihak Terkait bahwa tidak ada penambahan suara dari partai politik lain dalam pemungutan suara di Desa Paseh. Berdasarkan bukti Model C.Hasil DPRD/Kota, Model C.Hasil Salinan DRPD Kab/Kota, dan Lampiran Model D. Hasil Kecamatan-DPRD Kabko, Pihak Terkait memperoleh sebanyak 700 suara, sehingga keseluruhan perolehan suara Pihak Terkait adalah 8.715 suara.
“Ini sama dengan yang termuat dalam Keputusan KPU Bangkalan Nomor 869 Tahun 2024 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2024 yang menunjukkan angka perolehan yang sama,” sampai Ainul.
Selanjutnya Nadya Prita dari kuasa hukum Partai Demokrat yang juga bertindak selaku Pihak Terkait menyebutkan tidak benar adanya penambahan 1.200 suara yang berindikasi kepada manipulatif dokumen D.Hasil Kecamatan-DPRD KABKO dan C.Hasil KAB/KOTA. Ditambah pula Pemohon tidak dapat menunjukkan kesalahan hasil penghitungan suara yang dimaksudkan tersebut.
Saksi PKB Hadir
Bawaslu Provinsi Jawa Timur melalui A. Warits menerangkan tentang dalil Pemohon yang menyebutkan saksi PKB di Kecamatan Socah sudah melakukan keberatan melalui D.Kejadian Khusus, namun salinan keberatan tidak diberikan oleh PPK Kecamatan. Atas hasil pengamatan Panwascam, saksi dari PKB atas bama Abd. Manab hadir pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan. Saksi tersebut bahkan tidak mengajukan keberatan melaluiformulir Model D.Kejadian Khusus.
Baca juga:
PKB Persoalkan Selisih Suara DPRD Bangkalan Dapil I
Pada Sidang Pendahuluan, Pemohon menguraikan selisih perolehan suara dengan adanya penambahan suara Partai Demokrat di Kecamatan Socah, Desa Petonan TPS 005 sebanyak 170 suara. Lalu ada juga penambahan suara Partai Hanura di Kecamatan Socah, Desa Parseh. Pemohon mengatakan, penggelembungan suara-suara tersebut karena ada kesalahan input data dari Termohon (KPU). Pemohon menyebutkan, saksi PKB di Kecamatan Socah sudah melakukan keberatan melalui form D.Kejadian Khusus, tetapi salinan keberatan tidak diberikan PPK Kecamatan Socah. Sementara saksi PKB di Kabupaten Bangkalan juga sudah melakukan keberatan melalui form D.Kejadian Khusus, tetapi saksi PKB lupa dengan keberatan tersebut sehingga menandatangani D.Hasil Kabupaten Dapil Bangkalan 1.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.