JAKARTA, HUMAS MKRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya pergeseran suara sesama calon anggota legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Daerah Pemilihan (Dapil) 5 di Provinsi Maluku Utara. KPU menolak dalil Pemohon yang menyatakan adanya penambahan maupun pengurangan antarcaleg PKB atas nama Safri Talib (nomor urut 1) dan Billy Theodorus (nomor urut 6).
“Yang Pemohon dalilkan terkait dengan pergeseran suara atau penambahan suara dari PKB kepada calon nomor urut 1 Safri Talib tidak terbukti,” ujar kuasa hukum KPU (Termohon), Andika Gautama di Ruang Sidang Panel Gedung 2 MK, Jakarta Pusat pada Senin (6/5/2024). Perkara Nomor 156-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
KPU menyebutkan, dalil penambahan sebesar 28 suara di 15 TPS di Kecamatan Bacan Selatan kepada caleg nomor urut 1 Safri Talib tidak mempunyai data yang valid. Namun, jika disandingkan dengan selisih sebagaimana yang didalilkan Pemohon, perolehan suara Billy Theodorus tidak mengungguli perolehan suara Safri Talib.
Menurut KPU, perolehan suara yang benar adalah Safri Talib memperoleh 1.116 suara dan Billy Theodorus mendapatkan 1.099 suara. Sementara, perolehan suara PKB sepanjang dapil Halmahera Selatan Dapil 5 sebesar 158 suara.
Sementara itu, Bawaslu Kabupaten Halmahera Selatan telah menindaklanjuti pelimpahan laporan dugaan pelanggaran yang dilaporkan Billy Theodorus kepada Bawaslu Provinsi Maluku Utara terkait adanya dugaan pergeseran suara PKB kepada calon nomor urut 1 atas nama Safri Talib. Status laporan tersebut, tidak terbukti sebagai dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu, tetapi terbukti sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Baca juga:
Berebut Suara Sesama Caleg PKB Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 5
Sebagai informasi, Perkara Nomor 156-02-01-32/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 diajukan caleg dari PKB. Dalam petitumnya, PKB meminta Mahkamah membatalkan Keputusan KPU Nomor 1098 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2024 pada 20 Maret 2024 sepanjang Daerah Pemilihan V untuk pengisian calon anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan PKB. Mahkamah juga diminta menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut Pemohon untuk pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Halmahera Selatan V. Menurut Pemohon, Safri Thalib memperoleh 1.094 suara dan peringkat 2, sedangkan Billy Theodorus meraih 1.099 suara dan peringkat 1.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.